2. Waktu pendirian usaha minimal harus mencapai 6 bulan.
3. Peminjam wajib ikut serta dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
4. Dokumen yang harus disiapkan termasuk identitas diri (e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah), serta dokumen-dokumen usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil), atau surat keterangan usaha lainnya sesuai kebutuhan.