Kelima, pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain. Keenam, rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.
BACA JUGA:
- Soal Pembentukan BUMDesma, DPMD Diminta Data Ulang Desa Eks PNPM. Kenapa?
- Giliran Perangkat Desa Pahlawan Ramai-ramai Mengundurkan Diri