Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Terendam Banjir-ILUSTRASI/NET-
CURUPEKSPRESS.COM - Asuransi mobil adalah suatu polis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan anda.
Asuransi mobil dapat menjamin kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Anda juga bisa mengklaim asuransi saat mobil anda terendam banjir, nah untuk itu berikut cara klaim asuransi mobil yang terendam banjir.
BACA JUGA:Tips Memilih Asuransi Agar Tidak Merasa Tertipu
BACA JUGA:Tips Menentukan Asuransi Kesehatan yang Dapat Kamu Pertimbangkan
Cara pertama periksalah polis asuransi dan pastikan polis asuransi mu sudah dilengkapi dengan perluasan jaminan untuk kerusakan akibat banjir.
Selanjutnya anda dapat menghubungi penyedia asuransi setelah kejadian mobil anda terendam banjir.
Maksimal waktunya 3x24 jam, anda bisa coba menghubungi penyedia asuransi dengan cara di telpon maupun dengan didatangi langsung.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu! Berikut Adalah Langkah-langkah Mengajukan Klaim Asuransi
BACA JUGA:Inilah Jenis-Jenis Asuransi untuk Kebutuhanmu
Selanjutnya cek lah kondisi mobil anda dan siapkan semua bukti kerusakan.
Anda bisa mendokumentasikan nya dengan foto sebagai barang bukti.
Selanjutnya siapkan semua dokumen pendukung untuk klaim asuransi ini.
Anda bisa menyiapkan dokumen penting seperti SIM,STNK polis asuransi dan catatan kronologi kejadian.
Sumber: