Dimana, Rabu 27 September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya mengatakan bahwa 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut yakni ID selaku Direktur CV Cahaya Riski yang mengerjakan proyek tersebut dan dan AR selaku PPK dalam kegiatan tersebut.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hari ini kami menetapkan dua tersangka," ujarnya.
BACA JUGA: 4 Fakta Menarik Proyek Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
Menurut Kajari, bahwa penahanan terhadap tersangka ini guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.