Ini Deadline Pengajuan DD dan ADD Tahap 1 Rejang Lebong

Ini Deadline Pengajuan DD dan ADD Tahap 1 Rejang Lebong

Proses pengajuan DD/ADD di Kantor Dinas PMD Rejang Lebong.-DOK/CE-

CURUPEKSPRESS.COM -  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong resmi menetapkan batas akhir penerimaan berkas pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025. Deadline tersebut jatuh pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 12.00 WIB.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP, MSi, saat dikonfirmasi oleh wartawan.

BACA JUGA:Soal Pencairan DD, Andi : Tunggu Perbup yang Sedang Dievaluasi Provinsi

BACA JUGA:DPMD Pastikan DD RL Tidak Kena Efisiensi

 

"Kami mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa agar segera melengkapi dan menyerahkan berkas pengajuan DD dan ADD tahap pertama sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Ini penting agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu," katanya.

Ia menegaskan bahwa, seluruh desa di wilayah Rejang Lebong diharapkan segera mengajukan berkas sesuai ketentuan agar tidak mengalami keterlambatan pencairan dana.

Lanjut dia, dengan adanya batas waktu yang telah ditentukan, Dinas PMD Rejang Lebong berharap tidak ada kendala administratif yang dapat menghambat penyaluran dana yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA:Sebelum Diajukan, Lengkapi Persyaratan Administratif DD

BACA JUGA: Desa di Curup Utara Diimbau Segera Ajukan Pencairan DD/ADD

 

"Adanya deadline ini, menjadi atensi bagi para pemdes agar segera kalau memang dokumen-dokumen syarat pengajuan DD maupun ADD itu sudah siap," jelas Suradi.

Pihaknya juga menekankan agar pemdes memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Hal ini guna menghindari revisi atau penundaan dalam proses pencairan dana.

"Sekali lagi kami minta pemdes untuk mengecek betul dan pastikan dokumennya lengkap, sehingga tidak ada revisi dan bisa langsung di proses," ujarnya.

Sumber: