Lanjut Kapolsek, bahwa untuk terduga pelaku ini dari informasi korban, jika pengancaman itu bukan hanya pertama kali. Bahkan tahun lalu, pengancaman sudah pernah dilakukan oleh pelaku hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polisi.
"Tahun lalu itu memang ada laporannya, namun sebelum ke meja pengadilan, pelaku dan korban ini didamaikan melalui metode restorasi justice. Tetapi setelah itu, justru pelaku ini masih kerap kali melakukan pengancaman. Sehingga melalui laporan, korban tetap akan melanjutkan ke proses hukum karena khawatir pelaku kembali melakukan pengancaman," pungkasnya.