Tempo Sebulan, 6 Pelaku Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Curat Diamankan

Tempo Sebulan, 6 Pelaku Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Curat Diamankan

Para pelaku kriminalitas yang dirilis, Jum'at 27 Desember 2024.-NICKO/CE-

CURUPEKSPRESS.COM - Dalam tempo sebulan sejak bulan November hingga Desember 2024 ini. Sebanyak 6 pelaku yang terlibat penganiayaan, pengeroyokan, dan juga Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, belum lama ini diamankan oleh Satreskim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Adapun kasus dan para pelaku yang diamankan itu diantaranya, DH (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Pasar Tengah, yang dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap FA (20) di salah satu los Pasar Atas Curup, serta diamankan di tempat kosan temannya pada bulan November lalu.

Lalu AS (18) warga Kecamatan Curup Tengah, MD (18) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, MR (18) warga Kelurahan Tempel Rejo, VD (17) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah, yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap MD (18) warga Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang terjadi pada 28 November 2024 lalu.

BACA JUGA:Pemuda di RL Diduga jadi Korban Pengeroyokan, Ada Luka Tusuk Ditubuh Korban

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Pelajar Belum Kelar, KBM di SMPN 3 Rejang Lebong Tetap Kondusif

 

Dimana untuk VD salah satu pelaku diketahui masih dibawah umur, dan sudah dilimpahkan ke Kejari dan diproses hingga tahap II. Sedangkan pelaku yang lainnya masih dalam proses lebih lanjut.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diamankan yakni BI (21) warga Desa Muara Teliti Kecamatan PUT, akibat kasus Curat yang dilakukan dirinya bersama ketiga rekannya. Dimana dua rekan lainnya sudah diamankan dan berkasnya sudah P21, sedangkan 1 Rejang lainnya sampai saat ini masih dalam pengejaran, atau masuk dalam DPO.

"Untuk para pelaku sudah diamankan, dan ada yang masih dalam pengejaran, serta ada yang tinggal menjalani sidang. Para pelaku yang diamankan tersebut merupakan tangkapan dari bulan November hingga Desember 2024 ini," kata Waka Polres Kompol Tekat Parmo K SH yang memimpin pelaksanaan press release di Mapolres Rejang Lebong, Jum'at 27 Desember 2024 kemarin.

BACA JUGA: Mediasi Kasus Pengeroyokan Pelajar di Curup, Belum Ada Hasil

BACA JUGA:Komisi I DPRD Prihatin Aksi Pengeroyokan Pelajar di Curup

 

Dia menegaskan, pihak kepolisian akan memberantas seluruh pelaku kriminalitas yang ada di wilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Karena itu dia mengingatkan, agar para pelaku kriminalitas ini jangan main-main dan jangan banyak ulah di Rejang Lebong.

Sumber: