1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
BACA JUGA:Perbedaan PNS dan PPPK : Pengangkatan, Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
BACA JUGA:Bolehkah Pembayaran Gaji Dicicil oleh Perusahaan?
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, untuk persyaratan usia dipertegas bahwa minimal usia pelamar KPPS 17 tahun sampai dengan 55 tahun. Terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau Pemilihan.
BACA JUGA: Pertolongan Pertama pada Vertigo, Tak Harus Selalu Minum Obat
Yukk!! Segera Daftarkan Diri dan Menjadi Bagian dari Petugas KPPS.