Sehingga diungkapkannya, pihak kecamatan tak memiliki kewenangan akan hal tersebut.
Hanya saja karena yang menerima Bansos ini merupakan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Dirinya sebagai camat hanya bisa mengingatkan Kades atau lurah, untuk benar-benar memastikan yang mendapat Bansos tersebut benar warga yang membutuhkan atau tidak.
"Kalau ada warga yang mendapat Bansos tidak memenuhi kriteria. Itu kan bisa digantikan dengan warga lainnya yang berhak menerima Bansos. Karena dari informasi yang saya dengar, pihak PT POS itu menyediakan blangko untuk menggantikan ataupun mengalihkan penerima Bansos ke warga lainnya yang membutuhkan. Dengan catatan, bahwa yang menerima Bansos ini memang dinilai tak layak mendapatkan Bansos," sampai camat.
Sementara itu lanjut camat, untuk warga sendiri bisa melaporkan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
BACA JUGA:Data Penerima Bansos Diperbarui, Yuk Segera Cek Namamu Sekarang
BACA JUGA:Bansos Ini Cair Agustus, Begini Cara Cek Apakah Kamu Termasuk Sebagai Penerima
Apabila seharusnya mendapatkan Bansos dan terdata dalam PKH sebagai penerima Bansos, namun tidak menerima Bansos saat penyaluran.
"Kalau tidak salah, warga yang terdata sebagai keluarga PKH ataupun penerima Bansos ini bisa melapor jika tidak menerima bantuan yang disalurkan. Namun untuk lebih pastinya, silahkan tanyakan sama pihak PT POS ataupun PKH dan Dinsos RL," ujarnya.
Dinsos Harusnya Terima Data Penerima Lebih Awal
DI SISI lain terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan melalui PT Pos di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang dinilai semrawut, Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong ikut memberi tanggapan.
Dikatakan Kepala Dinsos Rejang Lebong, Anes Rahman SSos bahwa pada saat proses penyaluran bansos yang salah satunya program keluarga harapan (PKH) yang dilakukan melalui PT Pos cabang Curup, pihaknya tidak mendapat salinan data penerima bansos.