Kades Terpilih Kampung Jeruk Segera Dilantik, Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong

Rabu 20-03-2024,19:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menginstruksikan Bupati Rejang Lebong untuk melantik calon kepala desa (Cakades) terpilih Kampung Jeruk.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kini tengah menyusun jadwal pelantikan tersebut yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

Demikian diungkapkan Asisten I Setda Rejang Lebong Bagian Pemerintahan dan Kesra, Pranoto Majid SH MSi yang diwawancara wartawan.

"Berkenaan dengan rencana pelantikan cakades terpilih Kampung Jeruk, sesuai dengan keputusan PTUN itu sesegera mungkin akan kita laksanakan pelantikan, tinggal menunggu perintah Pak Bupati," jelas dia.

BACA JUGA: Tahun 2024, Siltap Kades dan Perangkat Desa Dibayar Tiap Bulan, Berikut Penjelasannya!

BACA JUGA:Soal Pilkades Kampung Jeruk Keputusan Gubernur Ditunggu 10 Hari

 

Ia menerangkan, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pelantikan cakades terpilih Kampung Jeruk sedang diproses bagian hukum dan hanya tinggal tanda tangan Bupati.

Ketika itu selesai, baru akan ditentukan tanggal pastinya.

"Pelantikannya juga bisa di kabupaten ataupun di kecamatan, lalu yang melantik bisa Pak Bupati, Wakil Bupati, Sekda ataupun Camat, tergantung dengan arahan pimpinan," terangnya.

Menurut dia, jabatan kepala desa harus segera diisi.

Dalam artian tidak boleh dibiarkan kosong hingga bertahun-tahun, meskipun bisa dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).

BACA JUGA:Pasca Pilkades Inspektorat Selamatkan Aset 65 Desa

BACA JUGA:Batal Dilantik! Ini Kata Pemkab Soal Pilkades Kampung Jeruk

 

Kategori :