Soal Pilkades Kampung Jeruk Keputusan Gubernur Ditunggu 10 Hari
IST/CE Kuasa Hukum cakades Kampung Jeruk saat ingin menyerahkan surat banding ke Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.--
CURUP METROPOLIS, CURUPEKSPRESS.COM - Pasca upaya mengajukan banding ke Gubernur Bengkulu itu pada tanggal 18 September 2023 kemarin. Saat ini calon kepala desa (Cakades) terpilih Kampung Jeruk yang batal dilantik beserta Kuasa Hukum menunggu hasil banding dimaksud terhitung 10 hari sejak banding diajukan penyelesaian bandingnya.
"Posisi sekarang kami hanya tinggal menunggu hasil penyelesaian banding itu keluar," sampai Kuasa Hukum dari cakades terpilih Desa Kampung Jeruk, Indra Sapri yang dikonfirmasi wartawan melalui via telepon, kemarin.
Diharapkannya, hasil banding tersebut Gubernur Bengkulu bisa dikabulkan dengan catatan Gubernur meminta Bupati Rejang Lebong mencabut surat pembatalan pelantikan cakades terpilih Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.
"Ya harapan kita apa yang kita mohonkan ke Gubernur itu dikabulkan, dimana Gubernur menginstruksikan Bupati untuk mencabut surat pembatalan keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong Nomor 180.348.VIII 2023 tentang Pembatalan Pilkades Kampung Jeruk dimaksud," terangnya.
BACA JUGA:
- Cakades Terpilih Kampung Jeruk Lapor Gubernur
- Batal Dilantik! Ini Kata Pemkab Soal Pilkades Kampung Jeruk
Tidak sampai disitu, lanjut Indra, diharapkan juga Gubernur menginstruksikan Bupati Rejang Lebong untuk melantik cakades terpilih Desa Kampung Jeruk sebagai kades.
"Pasca menginstruksikan mencabut pembatalan setelah itu melantik cakades terpilih," tuturnya.
Lantas bagaimana bila permohonan banding itu tidak dikabulkan Gubernur? Jawab Indra, langkah terakhir yang akan diambil ialah membawa persoalan ini naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Upaya terakhir kita jika seandainya permohonan kami dan klien tidak dikabulkan, ya kami akan menempuhnya ke PTUN," tandasnya.
BACA JUGA:
- Cakades Pemenang Kampung Jeruk Bisa Tempuh Jalur Hukum
- Kades Kampung Jeruk Batal Dilantik, Sengketa Pilkades Belum Usai
Sumber: