NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Ada banyak istilah dalam dunia hukum di Indonesia.
Yurisprudensi adalah salah satunya, apa itu yurisprudensi dalam hukum? Sebenarnya istilah ini berkaitan dengan sumber hukum formil yang digunakan peradilan Indonesia.
Pemakaian yurisprudensi diperbolehkan apabila suatu perkara tidak diatur oleh undang-undang.
Lalu bagaimana penerapan yurisprudensi dan seperti apa contoh-contohnya? Berikut adalah penjelasan singkat terkat yurisprudensi yang sebaiknya Anda ketahui.
Mengenal Apa Itu Yurisprudensi
Pengertian dari yurisprudensi adalah sumber hukum yang dibuat khusus oleh hakim.
Asal katanya adalah iuris prudential, yang artinya berarti pengetahuan hukum.
Di Indonesia, yurisprudensi merupakan hal yang lumrah dan diperbolehkan.
Dalam penerapannya, yurisprudensi dianggap sebagai putusan pengadilan.
BACA JUGA:Cegah Kasus Stunting, Dinkes Rejang Lebong Lakukan Ini
BACA JUGA:Waspada Kasus DBD Kembali Meningkat
Berbeda dengan penerapannya di luar negeri, yurisprudensi termasuk dalam ilmu hukum.
Terdapat dua jenis yurisprudensi, yakni yurisprudensi yang tetap dan tidak tetap.