Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang akan selalu dipercaya dan diikuti dalam suatu kasus tertentu.
Sedangkan yurisprudensi tidak tetap adalah keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum pasti.
Jenis yurisprudensi ini terbagi dalam putusan Pengadilan Negeri, putusan perdamaian, serta putusan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Petani Asal Belumai PUT Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Masuk Babak Baru, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kepahiang Segera Menuju Meja Hijau
Anda bisa memahami yurisprudensi lebih dalam dengan menggunakan jasa pengacara di tautan berikut ini.
Tidak hanya yurisprudensi, Anda juga bisa mendapatkan layanan hukum sesuai kebutuhan.
Aspek Aspek Yurisprudensi
Setelah mengetahui apa itu yurisprudensi, penting pula untuk mengetahui apa saja aspek yang ada di yurisprudensi, diantaranya:
- Putusan pengadilan terhadap perkara yang tidak ada sebelumnya, bisa juga pada kasus yang tidak jelas hukumnya.
- utusan pengadilan yang berbeda dengan hasil keputusan dari pengadilan sebelumnya.
- Hasil putusan pengadilan yang menyimpang dari peraturan perundang undangan ataupun hukum adat.
- Putusan pengadilan yang menguatkan hukum kebiasaan di suatu wilayah
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa
BACA JUGA:Sst.. Ada Oknum Kades di Curup Dilapor Kasus Zina, Forum Masyarakat Audiensi ke Bupati
Kegunaan dari Yurisprudensi
Sebagai salah satu dari bagian dan sumber hukum yang ada di Indonesia, yurisprudensi memiliki fungsi dan kegunaannya sendiri, antara lain:
- Menegakkan standar hukum yang sama, dengan catatan kasus yang dikaji merupakan kasus yang sama.
- Memperjelas hasil keputusan karena undang-undang tak mengatur masalah di suatu kasus dengan jelas.
- Membangun kepastian hukum di ranah masyarakat, sehingga tercipta standar hukum yang serupa.
- Menciptakan kesamaan hukum, terutama yang memiliki sifat sama, sehingga prediksi pemecahan masalah hukum bisa didapatkan.
- Mencegah terjadinya resiko disparitas atau perbedaan dalam putusan hakim di suatu kasus yang sama.
- Sebagai bentuk manifestasi dari penemuan dan pengembangan hukum.