Ini Syarat untuk Jalur Perseorangan di Pilkada di Rejang Lebong

Rabu 27-03-2024,16:26 WIB
Reporter : Habibi Ifriansyah
Editor : Desi AP

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

"Sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024," pungkasnya. 

Kategori :