Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.
"Sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU 2 tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024," pungkasnya.
Tags : #pemilihan bupati
#kpu ri
#kabupaten rejang lebong
#jalur independen
#info pilkada
#calon perseorangan
Kategori :
Terkait
Minggu 19-05-2024,08:00 WIB
Ini Jadwal dan Tahapan Rekrutmen PKD Bawaslu Rejang Lebong
Kamis 16-05-2024,08:34 WIB
Sederet Artis Ini Akan Ramaikan HUT Curup 144
Rabu 15-05-2024,06:00 WIB
2024, Ini Daftar Perbaikan Jalan di Rejang Lebong
Jumat 26-04-2024,16:00 WIB
Berangkat ke Lebong, Pemkab Rejang Lebong Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir!
Rabu 27-03-2024,16:26 WIB
Ini Syarat untuk Jalur Perseorangan di Pilkada di Rejang Lebong
Terpopuler
Minggu 19-05-2024,18:00 WIB
Kebiasaan Sederhana yang Dapat Mempengaruhi Daya Ingat Anda
Minggu 19-05-2024,11:00 WIB
Sinopsis Film Kingdom of the Planet of the Apes: Ketika Kera Jadi Penguasa Bumi
Minggu 19-05-2024,16:00 WIB
Tips dan Strategi Efektif Mengatasi Rasa Minder saat Berbaur dengan Orang Banyak
Minggu 19-05-2024,14:25 WIB
Tips Meningkatkan Kedisiplinan Kerja yang Perlu Diketahui
Senin 20-05-2024,01:00 WIB
Alasan Jarang Diajak Kumpul Bareng Teman
Terkini
Senin 20-05-2024,09:00 WIB
Cara Menyikapi Seseorang yang Berusaha Merusak Hubungan
Senin 20-05-2024,08:00 WIB
Berbalut Nuansa Adat Rejang, Paripurna Istimewa HUT Curup ke 144 Digelar 29 Mei 2024
Senin 20-05-2024,06:00 WIB
Hukum Menahan Kentut Saat Shalat, Batal kah Shalatnya? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut
Senin 20-05-2024,05:00 WIB
Resep Puding Lumut Pandan Anti Gagal!
Senin 20-05-2024,04:00 WIB