"Oleh karena itu, jangan sampai terlewat batas waktu yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Menurut dia, melalui surat tersebut juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT tahunan ini penting, karena dibutuhkan untuk menunjang pembangunan negara.
BACA JUGA:8.729 WP Sudah Laporkan SPT Tahunan
BACA JUGA:Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi
Pajak adalah kontribusi wajib penduduk kepada negara berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, selain busa melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga bisa konsultasi perihal perpajakan, asistensi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencetakan billing pajak, dan perubahan data wajib pajak, termasuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).