1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Prioritas Penerima:
- Pencari kerja.
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Pelaku usaha mikro dan kecil.
3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
4. Belum pernah menerima Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
BACA JUGA:5 Aplikasi Prakerja Ini Diduga Fishing, Wajib Waspadai!
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Untuk 10.000 Peserta
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 71:
1. Buka Situs Resmi: Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" dan isi data diri yang diminta. Pastikan menggunakan email dan nomor telepon yang aktif.
3. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi data dengan mengikuti petunjuk yang dikirimkan melalui email atau SMS.
4. Lengkapi Profil: Setelah akun terverifikasi, lengkapi profil dengan mengisi informasi pribadi dan latar belakang pendidikan.
5. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar: Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar dan motivasi Anda dalam mengikuti program.