CURUPEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini di penghujung tahun 2024 Desember ini, tinggal menunggu paripurna pengesahan tatib dan kode etik DPRD Rejang Lebong.
Ini setelah DPRD Rejang Lebong mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
"Saat ini kita hanya mengikuti kegiatan diluar, saja, untuk kegiatan yang sifatnya rutin, sudah tidak, ada, APBD sudah kita sahkan, ditambah untuk tatib dan kode etik, saat ini masih dirana provinsi Bengkulu," sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan, kemarin di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Sesuai Jadwal Senin Ini RAPBD 2025 Difinalisasi, Ini Keterangan Dewan
Dikatakannya, untuk pengesahan tatib dan kode etik sendiri kemungkin tidak akan melewati tahun 2024 ini, paripurna pengesahan, akan langsung dijadwalkan usai kembali ke Rejang Lebong dari provinsi Bengkulu.
Dimana beberapa waktu lalu dua Panitia Khusus (Pansus) telah membahas kode etik dan tatib DPRD Rejang Lebong tersebut.
"Kita sifatnya menunggu saja, selesai evaluasi, kita langsung sahkan," jelasnya.
BACA JUGA:Dewan Sebut Butuh Penanganan Serius, prihal 218 Pelajar SMP di RL Dipastikan Tidak Lulus
BACA JUGA:Harga Kopi Melambung Tinggi, Anggota Dewan Soroti Soal Keamanan
Adapun kode etik dan tatib sendiri tidak begitu jauh dengan kode etik dan tatip periode sebelumnya, hanya saja saat ini menyesuaikan dengan aturan dan regulasi terbaru.
Yang akan menjadi acuan dan pedoman DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD Rejang Lebong.