Yang ketiga belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik). Lalu yang keempat guru ASN yang bersangkutan mini mal kualifikasi pendidik S-1 atau D-IV. Selanjutnya yang kelima, guru ASN memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Dan yang keenam guru ASN telah melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
Yang ke tujuh dan terakhir, guru ASN telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang, serta terdaftar aktif pada
Dapodik.