CURUPEKSPRESS.COM - Rencana pembangunan jalan tembus dari Desa Air Lanang Kabupaten Rejang Lebong menuju Desa Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah di tahun 2025, tampaknya tidak bisa berjalan mulus. Pasalnya, sebagian besar jalan yang akan dibangun tersebut melintasi kawasan hutan lindung. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memerlukan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
"Baru saja kami rapat perihal rencana pembangunan jalan tembusan dari Air Lanang ke Bang Haji Benteng, meneruskan lokus program TMMD yang dilaksankan oleh Kodim tahun 2023 lalu," ucapnya.
BACA JUGA:9 Titik Jalan di RL Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp 30 M Lebih
BACA JUGA:Meski Tak Keseluruhan, Pembangunan Jalan Agus Salim Berlanjut
Namun dikarenakan jalan sepanjang 5 km yang akan dibangun tersebut melintasi kawasan hutan lindung, maka kegiatan belum bisa dilaksanakan sebab harus ada izin dari Kementerian terkait.
"Jadi Pemkab sudah bersurat ke KLHK, dan surat balasan dari KLHK bahwa jalan itu diindikasikan masuk kawasan hutan lindung sehingga tidak bisa sembarangan, melainkan harus ada izin," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Noviansyah, melalui APBD tahun 2025 Pemkab Rejang Lebong sudah menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk pembangunan jalan dimaksud. Anggaran itu akan dipergunakan untuk pengerasan jalan sebesar Rp 1 miliar dan pembuatan amdal Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Kelurahan Tempel Usulkan Pembangunan Jalan Lingkungan
BACA JUGA:Angkutan Batubara Harus Hati - Hati Melintasi Jalan Pasar Hewan Curup Bengkulu, Perihal ini
"Pemkab sudah anggarkan terkait rencana itu senilai Rp 2 miliar untuk fisik jalan dan pembuatan Amdal nya," ujar dia.
Sebagai solusi dari hasil rapat bersama OPD-OPD terkait, ada beberapa catatan yang ini akan segera dikoordinasikan dengan pimpinan. Sebelum Amdal itu dijalankan, diantaranya mesti melakukan survei lokasi terlebih dahulu yang melibatkan tim akademisi dan perwakilan KLHK Lampung, lalu, lalu penerbitan izin kawasan, serta koordinasi dengan Pemprov Bengkulu.
"Survei lokasi itu sebagaimana saran dari KLHK, kemudian karena ini menembus jalan antar kabupaten, maka kewenangannya ada di provinsi. Sesegera mungkin notulen hasil rapat ini kami sampaikan ke pimpinan, baru nanti melakukan tahapan selanjutnya," pungkas Noviansyah.