Kasus Pengeroyokan Hingga Lumpuh! Ini Hukumannya

Sabtu 07-06-2025,15:00 WIB
Reporter : Nabila
Editor : Desi AP
Kasus Pengeroyokan Hingga Lumpuh! Ini Hukumannya

Pengadilan juga mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban. 

Orang tua dimas diberi hukum membayar ganti rugi sebesar Rp300.000 secara bersama dengan orang tua anak lain yang perkaranya ditangani secara berpisah dan masing masing diberi hukum wajib membayar Rp.150.000.

BACA JUGA:Tak Patuhi Putusan PTUN, Kades Suro Muncar Terancam Dipidana

BACA JUGA:Hubungi Nomor Ini Jika Kamu Mengalami Tindak Pidana Begal di Curup

 

Dan jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat mengeksekusi dengan penyitaan dan pelelangan harta, atau menggantinya dengan pidana kurungan selama dua hari.

Ya,Humas PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., membenarkan putusan itu.

“Ditahan katonyo?, kalu masih berkeliaran idak di tahan tu pak. Mano keadilan untuk aku pak aku lah cak iko” Ucap korban Reza Ardiansyah yang diunggahnya di akun facebook.

Mari bersama-sama bantu keadilan untuk korban.

Jika kalian merasa keputusan pengadilan ini tidak masuk akal suara kan sekarang, repost, tag media, dan gunakan #KEADILANUNTUKREZA

 

*) Penulis merupakan peserta magang di Curup Ekspres Online

Kategori :

Terpopuler