Kasus Pengeroyokan Anak Pejabat Disarankan Tempuh Jalur Damai, Kenapa?

 Kasus Pengeroyokan Anak Pejabat Disarankan Tempuh Jalur Damai, Kenapa?

Yuswati--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Kasus pengeroyokan yang terjadi di kabupaten LEBONG pada Kamis (1/6) lalu yang diketahui korbannya berinisial HK (13) anak salah satu pejabat OPD di daerah tersebut, diharapkan menempuh jalur damai.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Yuswati SKM mengingat ke 4 pelaku dan korban tersebut seluruhnya merupakan anak yang masih berusia dibawah umur.

“Benar, setelah kasus itu dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, kita (DP3APPKB, red) sebelum sudah melakukan pendampingan baik kepada keluarga korban maupun kepada keluarga pelaku,” kata Yuswati.

BACA JUGA:

Menurut Yuswati, aksi pengeroyokan yang melibatkan remaja SMP itu didasari karena kedua belah pihak masih memiliki ego yang tinggi alias labil. 

Karena berdasarkan dari keterangan keduanya baik korban maupun pelaku sama sama memiliki kesalahan.

Sehingga keduanya tidak bisa menahan amarah saat bertemu.

“Sebenarnya mereka sama sama memiliki Kesalahan, hanya saja egonya yang tidak bisa ditahan,” ucapnya

Mengingat kasus ini sudah di laporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebong, Pihaknya meminta kepada kedua belah pihak bisa menempuh jalur damai, baik dari pelapor maupun dari terlapor.

BACA JUGA:

“Terlepas korban ini anak pejabat tetap saja secara Hukum tidak bisa kasus ini di tindak lanjuti, karena masih dibawah umur. Harapan kita keduanya bisa menempuh jalur damai,” sampainya.

Agar kasus itu tak terulang kembali, Pihaknya memastikan kedepan akan gencar melakukan pendampingan melalui Edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun ke masyarakat.

Mengingat kasus anak di bawah umur di kabupaten Lebong menunjukkan tren yang cukup tinggi.

“Kita juga kedepan bakal mengusulkan perbub tentang perlindungan anak dan perempuan kepada pimpinan, sehingga nanti ada aturan dan ketentuan untuk penanganannnya. Terlebih untuk anak yang terlibat kasus  dibawah umur juga harus menjadi tanggung jawab dari orang tua sendiri,” singkatnya.

Sumber: