CURUP, CE - Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan RI no : TU.05.01/D.1/V/9B7/2016 tanggal 15 Oktober 2016 prihal undangan pertemuan pemanfaatan pajak rokok dalam pengendalian penyakit tidak menular di Indonesia.
Pelaksanaan penerimaan pajak rokok daerah yang efektif dilaksanakan per 1 Januari. Kepala DPKAD kabupaten Rejang Lebong Safuan SSos MSi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan di Palembang pada tanggal 06 sampai 08 November 2016 yang dihadiri oleh dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit kementrian kesehatan, kepala badan kebijakan fiskal kementrian keuangan, Dirjen bina pembangunan daerah Kemendagri, dan perwakilan dari Dirjen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa kementrian desa, pembangunan daerah tertinggi dan transmigrasi bahwa Rejang Lebong merupakan salah satu penerima pajak rokok.
"Untuk saat ini kabupaten Rejang Lebong sendiri berdasarkan peraturan Gubernur Bengkulu no : 14 tahun 2016 tentang penetapan presentase pembagian hasil penerimaan pajak rokok antara pemerintah daerah dalam provinsi Bengkulu," ungkap Safuan.
Selain itu Safuan menjelaskan bahwa untuk Rejang Lebong bagi hasil pajak rokok treiwulan kesatu tahun anggaran 2016 mendapat 463.150.647,89 dan ditambah dengan kekurangan pembayaran bagi hasil pajak rokok tahun anggaran 2015 sebesar 2.350.473.773,99.
"Dan sekarang ini kita kabupaten Rejang Lebong sedang mengupayakan proses untuk pencairan bagi hasil pajak rokok triwulan kedua tahun anggaran 2016," jelasnya.
Safuan menjelaskan bahwa pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintahan pusat yang kemudian disetor kerekening kas umum daerah(RKUD) provinsi secara profesional berdasarkan jumlah penduduk.
"Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah dan Pajak rokok ini akan masuk ke RKUD sebagai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditransfer kekabupaten/kota," sampainya.
Selain itu Safuan mengatakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tujuannya utama penerapan pajak rokok adalah untuk mengurangi konsumsi, mengurangi peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok.
"Penerapan pajak rokok dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelayanan pemerintahan daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat,"ujarnya. Kebijakan tentang pajak rokok diatur dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang tarif pajak rokok itu sendiri sebesar 10% dari cukai rokok. Pasal 91 ayat(1) butir c undang-undang nomor 28 tahun 2009 ini mengatur bahwa 70% hasil penerimaan pajak rokok diserahkan kepada kabupaten/kota dan 30% diserahkan kepada provinsi. "Kebijakan untuk pajak rokok ini sendiri sudah ada undang-undang yang mengaturnya," tutup Safuan.(CW4)