Guru Penerima Tunjangan Khusus Dipanggil

Sabtu 12-11-2016,17:02 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Guru Penerima Tunjangan Khusus Dipanggil CURUP, CE - Informasi adanya sebanyak 12 tenaga guru yang mengajar bukan didaerah terpencil, tetapi menerima tunjangan mengajar didaerah terpencil. Dalam waktu dekat ini para guru tersebut akan dilakukan pemanggilan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Rejang Lebong. Tak hanya itu, 12 orang guru yang berasal dari 3 SD sekolah terpencil yang seharusnya menerima dana tersebut juga akan dipanggil guna mencari solusi terbaik soal pemberian bantuan dana tunjangan khusus dari pemerintah pusat tersebut. Kadispendik Rejang Lebong, Zakaria Efendi MPd melalui Kabid Perencanan Hanapi SPd menyampaikan bahwa pihaknya sudah menbuat surat untuk memanggil ke 12 guru yang tidak seharuanya menerima, dan 12 orang guru yang seharuanya menerima serta sudah tercantum dalam SK Bupati. "Setelah berkumpul kita akan melakukan musyawarah mencari solusi permasalahan ini, " ujar Hanafi SPd saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (11/11) kemarin. Diakui Hanafi, penyaluran dana ini telah berlangsung selama 3 triwulan tahun 2016 ini dan hanya tersisa 1 triwulan lagi. "Makanya akan segera kita tindak lanjuti. Nanti apapun solusinya akan kita beri tahu secara terbuka, " sampainya. Selanjutanya Hanafi mengatakan, terjadinya perbedaan nama guru penerima dengan nama guru yang di usulkan ke pusat belum bisa di pastikan penyebabnya. Untuk saat ini pihaknya telah menanyakan kepada staf perencanaan dan ternyata pertengah tahun 2016 lalu sudah sempat dilakukan perubahan data. Tetapi tetap tidak ada perubahan nama penerima dari pusat. "Makanya kita bingung apa penyebabnya. Tetapi, kita akan tetap telusuri hal ini, " katanya. Pantauan wartawan, sekitar pukul 11.00 WIB, jumat (11/11) sejumlah anggota polres Rejang Lebong telah mulai melakukan pengumpulan data dan barang bukti atas perkara tersebut. Petugas diterima langsung oleh Kepala Dinas Diruang kerjanya. seperti dilansir sebelumnya. Sebanyak 12 orang guru yang bertugas di tiga sekolah dasar terpencil kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) belakangan mempertanyakan dana tunjangan khusus bagi guru sekolah dasar terpencil di kabupaten Rejang Lebong. Pasalnya 12 guru dari 15 guru penerima bukanlah guru yang bertugas di desa terpencil sesuai dengan surat keputusan bupati Rejang Lebong yang ditetapkan awal januari 2016 lalu. Disisi lain Kepala SDN 12 Sindang Beliti Ulu Kosumo SPd Nama guru penerima tunjangan khusus tersebut sebanyak 15 orang. Sesuai dengan SK bupati itu adalah guru yang bertugas di SD 10, SD 11 dan SD 12 kecamatan Sindang Beliti Ulu. Namun pada faktanya, dari 15 orang guru yang menerima hanya 3 orang yang bertugas di ketiga SD tersebut. 12 orang lainnya bertugas justru bukan di ketiga SD tersebut, " papar Kusomo kamis (10/11). Dijelaskan Kasumo, pencairan dana tunjangan khusus ini dilakukan setiap 3 bulan sekali. Besarannya yaitu untuk guru berstatus PNS senilai 1 bulan gaji pokok. Sedangkan, untuk guru bukan PNS sebesar Rp 1,5 juta per bulannya. "Nah saat ini, pencairan dana tunjangan ini telah berlangsung 3 triwulan. Tersisa hanya 1 triwulan lagi. Sejak awal tahun 2016 lalu, kami sudah mengajukan keberatan atas kekeliruan ini kepada pihak Dispendik, namun tak kunjung ditanggapi. Bari sepekan yang lalu setelah ada pergantian posisi sekretaris dinas pendidikan dan Kepala Bidang perencanaan barulah masalah ini ditinjau kembali," ujar Kasumo. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait