Sekda: Terbukti Ijazah Palsu, Pecat!

Rabu 30-11-2016,16:31 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Kades Taba Renah, saat pencalonannya beberapa waktu lalu, Sekda Rejang Lebong RA Denni SH MSi mengatakan pihaknya tidak akan mentolelir hal tersebut. "Jika terbukti menggunakan ijazah palus maka sanksinya tegas yakni pemecatan," tegas Sekda.

Sejauh ini, kasus ijazah palsu tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Polres Rejang Lebong. "Makanya kita belum bisa mengambil keputusan dan masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian," lanjutntya. Namun untuk tahapannya sendiri, ujar Denni, yakni akan dilakukan penonaktifan dahulu.

"Setelah penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian terbukti, maka Kades tersebut akan dinon aktifkan terlebih dahulu. Jika sudah dibuktikan kesalahan tersebut maka akan dilakukan sangsi pemecatan. Apa boleh buat mereka yang sengaja menipu, ya itulah sangsinya," katanya. Sementara itu Camat Curup Utara, Marizal Zukirman terkait salah masalah ini mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil terebih dahulu Kades yang bersangkutan. Termasuk juga akan memanggil pihak yang melaporkan kejadian ini.

Pemanggilan itu sendiri tandas Marizal untuk melihat seperti apa masalah yang sebenarnya, sehingga ke depannya bisa diambil tindakan yang lebih tepat. Selain itu juga bisa mengkordinasikan kepada pihak Pemkab Rejang Lebong. "Jika masalah sebenarnya sudah ditemukan, maka kami akan mengkordinasikan masalah tersebut ke Pemkab, seperti apa solusinya," sampainya.

Selain itu jika memang nantinya terbukti bersalah dan sangsi pemecatan benar-benar berlaku, maka pihaknya tidak bisa melarang mengehentikan hal tersebut karena kesalahan nya. "Namun alangkah lebih baik jika nantianya masalah tersebut diperjelas terlebih dahulu," tutupnya. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait