CURUP, CE - Jika sebelumnya pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) belum bisa melayani pembuatan E-KTP lantaran kehabisan blangko, maka untuk pembuatan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran juga belum bisa dilayani. Namun untuk dua dokumen tersebut bukan disebabkan karena habisnya blangko namun karena belum adanya pejabat kepala dinas yang defenitif.
"Saat ini jabatan kepala dinas sedang mengalami kekosongan sehingga penandatanganan untuk untuk kk dan juga akte kelahiran tersebut rtidak bisa dilakukan," sampai Plt Kadis Dukcapil, Drs Edi Yantoni MM. Dikatakannya bahwa saat ini Dukcapil hanya memiliki Plt kadis, sedangkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, penandatanganan akte kelahiran dan juga KK tersebut harus dilakukan oleh kepala dinas langsung. "Hal tersebut sudah diatur dalam sebuah undang-undang, yaitu undang-undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan bahwa penandatangan dokumen kependudukan haya bisa dilakukan oleh kepala dinas definitif," ungkapnya. Akan tetapi Edi mengatakan bahwa keadaan ini tidak akan berlangsung lama. Sebab dalam bulan ini akan ada Kadis yang baru. "Saat ini saja masih berlangsung proses lelang jabatan. Jadi jika ditanya sampai kapan pencetakan tidak dapat dilakukan saya tentunya tidak dapat memastikan, akan tetapi saya perkirakan pada bulan januari mendatangh, mudah-mudahan sudah ada kepala dinas definitif dan pencetakan akan dpat dilakssanakan kembali," terangnya. Edi mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong yang ingin membuat KK dan Akta Kelahiran maka hendaknya menunda dahulu keinginannya tersebut. "Masyarakat harap bersabar, karena ini hanya berlangsung beberapa saat saja hingga jabatan kadis definitif terisi," pungkasnya. (CW3)Dukcapil Belum Bisa Melayani Pembuatan KK
Sabtu 10-12-2016,23:06 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :