Bawaslu Tekankan Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
Ahmad Ali SPdI SP-IST/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Dimana sejak tanggal 24 sampai 26 November 2024 ini, merupakan masa tenang menjelang hari H dilaksanakannya Pilkada.
Karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong menekankan, seluruh Paslon dan pendukungnya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong tidak melakukan kampanye lagi dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Ini Bocoran Kesiapan Pilkada di Rejang Lebong
BACA JUGA:Dari Polarisasi Menuju Kolaborasi: Peluang di Balik Tantangan Pilkada 2024
"Kesempatan dan waktu kampanye sudah kita berikan. Jadi pada masa tenang ini, tidak ada Paslon maupun para pendukungnya yang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Baik itu melalui spanduk, medsos, maupun kampanye secara langsung," ujar Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali SPdI SP.
Dia menegaskan, masa tenang harus dimanfaatkan dan digunakan untuk istirahat.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Ini Para Juara Kompetisi Dance Jingle Pilkada KPU Provinsi Bengkulu, Berikut Daftar Pemenangnya!
BACA JUGA: 15 Grup Dance se Provinsi Bengkulu Unjuk Gigi pada Event Jingle Pilkada KPU Provinsi Bengkulu
"Tujuan utama dari masa tenang pemilu khususnya di ruang digital adalah untuk memastikan keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses pemilihan, sambil menghormati hak-hak dasar kebebasan berbicara dan berpendapat. Jadi pada masa tenang ini, tidak ada lagi yang boleh berkoar-koar soal dukungan untuk salah satu Paslon. Ada sanksi jika masih ada yang berkampanye di masa tenang ini," jelasnya.
Sumber: