Kasus Pembunuhan Dua Tahun Silam Direkonstruksi

Kamis 22-12-2016,12:40 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Jajaran Polres Rejang Lebong Rabu (21/12) siang kemarin melakukan rekonstruksi pembunuhan yang menimpa korban Jaya Arafik (18) warga Desa Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu yang terjadi dua tahun silam. Tepatnya pada 7 Juni 2014 lalu. Dalam rekonstruksi ini menghadirkan tersangka Tamrin (46) alias Rin yang juga tercatat warga Desa Tanjung Agung, Sindang Beliti Ulu. Pasca kejadian pelaku melarikan diri dan menjadi buronan Polisi. Pelaku sendiri tertangkap sekitar dua bulan lalu.

Dalam rekonstruksi itu ada 10 adegan yang diperankan oleh pelaku tersangka. Dalam rekonstruksi itu juga dijelaskan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.  Selain pelaku tersangka, ikut serta juga dalam rekonstruksi ini saksi korban Onit yang saat kejadian ikut bersama korban berboncengan menggunakan kendaraan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK melalui Kapolsek PUT, Iptu Jarkoni menjelaskan bahwa pelaku mengaku mengabisi nyawa korban akibat lantaran kesal dimana korban menyenggol kendaraannya sampai terjatuh.

Diketahui jalan menuju rumah korban dan pelaku tersebut sempit dan berlobang. Tak terima dengan perlakuan korban yang dianggap tersangka ugal-ugalan dalam berkendara membuat anak dan istri termasuk pelaku harus terjatuh. Tanpa pikir panjang tersangka langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau gagang kayu berwarna coklat yang ada di pinggang sebelah kirinya.

Pisau itu menghunus ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali. Sekitika itu korban yang kaget dan langsung terlemas.  Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit, namun di perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir. "Jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan korban sekitar pukul 11.30 wib berjalan lancar dengan menghadirkan saksi kejadian yakni Onit serta pelaku," terang Jarkoni. (CW5)

Tags :
Kategori :

Terkait