KPK Gelar Sosialisasi Cegah Korupsi

Kamis 02-03-2017,20:07 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengelar acara sosialisasi kepada seluruh pejabat yang ada di kabupaten Kepahiang di Guest House pada Rabu (1/3) kemarin. Hadir dalam acara sosialisasi yakni Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM, Kajari Kepahiang H Wargo SH, Sekda Kepahiang Zamzami Zubir SE MM, Waka 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra SE, Waka 2 Saparudin, seluruh Anggota DPRD Kepahiang, pimpinan SKPD, Plt Dirut RSUD Kepahiang serta tamu undangan.

Dalam pembahasan sosialisasi imi dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta monitor evaluasi tindaklanjut rencana aksi tahun 2017. Sebagai narasumber Direktur Direktorat Gratifikasi, Uding Juharrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepahiang masuk radar Komisi Pemberatas Korupsi (KPK). Bukan Pemda Kepahiang, seluruh Pemda se-Indonesia juga masuk pengawasan institusi.

"KPK dulunya hanya menangani pekara-pekara korupsi sekala besar, tetapi semua yang pekara yang berbau korupsi bisa ditangani, bukan hanya di pusat, akan tetapi KPK sudah menangani seluruh kasus didaerah-daerah, semua pemerintah daerah semuanya sudah masuk radar KPK," sampai Uding pada sambutannya. Uding juga menyampaikan bahwa saat ini bangsa indonesia memilik banyak orang pintar, tetapi sangat sedikit memilik orang yang berintegritas dan berkomitmen tidak melakukan tindak pidana korupsi dari segala bentuk.

"Negara Indonesia ini sudah sangat langka memiliki orang berintegritas, yang menolak sesuatu bukan haknya," ujar Uding. Bahkan menurut Uding, jika menerima uang dari seseorang dan uang tersebut bukan hak, maka itu masuk kategori korupsi. Selain itu kategori korupsi lainnya adalah gratifikasi (hadiah) "Arti gratifikasi adalah pemberian hadiah uang karena jabatan yang melekat pada seseorang,"jelas Uding.

Tak hanya itu ia menambahkan untuk tiap ada satu penjabat yang mengaku telah melakukan gratifikasi, dengan bermacam-macam dalih. "Tetapi apabila dia bukan pejabat atau sudah pensiun mau gak orang ngasih hadiah seperti teket perjalan dinas, atau lain-lain,"ungkap Uding. Ia menjelaskan pula kalau hukum terhadap pidana gratifkasi sangat berat. Hukum minimal terhadap pidana gratifikasi adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. "Perbuatan ini hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, jadi majelis hakim memutus pekara ini," demikian Uding. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait