CURUP, CE - Dari data yang dimiliki oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong. Saat ini ada dua tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Dua tempat hiburan yang tidak berizin tersebut adalah karaoke MP yang ada di Simpang Lebong dan karaoke Rakiti.
"Dari data yang kami miliki untuk tempat hiburan karaoke yang saat ini tidak memiliki izin itu ada dua yaitu Karaoke Rakiti dan MP," sampai Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Ir Afnisardi melalui Kabid Perizinan Nashrufi Mufti SE MM. Dijelaskannya untuk karaoke MP, tempat hiburan tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha. Pasalnya dari informasi yang diterima karaokean tersebut tidak memiliki surat tanda pembayaran pajak. Oleh karena itu surat izinnya bahkan juga tidak bisa untuk dikeluarkan. "Untuk izin usaha, karoke MP sama sekali tidak memiliki izin usaha," terangnya. Sementara untuk Rakiti, Nashruffi mengatakan bahwa hanya lesehannya saja yang memiliki izin, baik itu izin usaha maupun izin gangguan (Ho). Sedangkan untuk Karaokenya itu juga tidak terdaftar dalam data perizinan yang ada pada DPMPTSP. Karena setahunya fasilitas Karaokean yang ada di Rakiti tersebut bisa dimikmati pengunjung tanpa harus membayar. Jadi menurut Nashruffi Rakiti tidak perlu membuat surat izin tambahan karena fasilitas tersebut tidak dipungut biaya. "Kalau Rakiti itu juga tidak ada terdaftar disini izin Karaokenya, Tapi setahu saya kalau karokean disana itu tidak bayar. Karena dulu saya juga pernah mencoba karaoke disana sambil menunggu makanan dihidangkan," katanya. Akan tetapi pada kenyatannya, karaoke yang bisa dinikmati oleh pengunjung tanpa membayar tersebut adalah fasilitas karaoke umum yang ada di lesehan. Sedangkan untuk room karaoke yang disediakan oleh Rakiti tersebut juga mengambil pembayaran dari pengunjung yang ingin karaokean didalamnya. Tentunya dengan kenyataan yang dimikian, pihak Rakiti seharusnya diwajibkan untuk mengurus izin usaha terkait room karaoke yang ada. Sementara itu untuk lokasi karaoke di Kelurahan Talang Kering yang kemarin sempat dirazia oleh pihak Satpol PP Rejang Lebong, diakui oleh Nashrufi karaokean tersebut sudah memiliki izin. Akan tetapi pihaknya sudah memberikan himbauan kepada pihak pengelola karaoke untuk membatasi jam operasi karaoke hanya sebatas pukul 24.00 WIB. Tentunya pembatasan tersebut agar tidak mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi karaoke tersebut. "Kalau karaoke yang dirazia di Talang Kering kemarin, itu sudah ada izinnya. Namun kami juga sudah memberi himbauan untuk memberikan batas buka hanya sebatas jam 12 malam saja," terangnya. Sedangkan tiga karaoke lainnya seperti Adam Karaoke, Karaoke Atomik Family, dan Karaoke Aman Jaya semuanya juga sudah mengurus surat izin. Namun dari informasi yang diterima oleh pihak DPMPTSP hanya ada dua karoke yang masih aktif diantara tiga karoke tersebut, yaitu Adam dan Aman jaya. Sedangkan untuk Atomik Family hanya tinggal datanya saja yang masih ada, sedangkan untuk karaokenya sendiri sudah tidak aktif lagi. "Ada tiga lainnya karaoke yang sudah mengurus surat izin ke kami itu ada Adam, Aman Jaya, dan Atomik Family. Namun dari ketiga tempat Karaoke tersebut ada satu yang sudah tidak aktif lagi, yaitu karaoke Atomik Family," ujarnya. Kemudian terkait penertiban izin tersebut, seharusnya pihak dinas terkait lebih aktif lagi dalam mendampingi dan menegur tempat hiburan yang memang belum mengurus surat izin ini. Seperti yang disampaikan oleh Nashrufi bahwa harus ada salaing keterkaitan antara dinas pendamping dengan usaha-usaha yang didampinginya. "Seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya, itu seharusnya dinas yang seharusnya membina dan mendampingi seperti halnya karaokean yang dibina oleh Dinas pariwisata ini seharusnya memperingatkan mereka untuk segera mengurus izin kesini," pungkasnya. (CE2)Sst, Ada Rumah Karaoke Tanpa Izin
Sabtu 08-04-2017,16:14 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :