Tagih Pedagang Mangkrak Pajak

Senin 17-04-2017,12:19 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Kepala Pasar dan BPKD Turun Lapangan CURUP, CE - Tidak naiknya target PAD pasar dari Rp 1,5 miliar salah satunya disebabkan belum tercapainya target tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong dan UPTD Pasar melakukan penagihan langsung kepada para pedagang yang mangkrak pajak. Kepala BPKD Rejang Lebong, Safuan SSos MSi melalui Kabid Penagihan dan Pendataan, Harimulyawan SE manyampikan bahwa pihaknya selian melakukan penagihan tunggakan juga melakukan pendataan pedagang. "Ada beberapa pedagang yang belum membayar dan kita coba tagih dan berikan pembinaan agar bisa membayar setiap bulan biar tidak terasa berat," kata Harimulyawan.

Tunggakan tersebut jelas Harimulyawan terjadi pada akhir tahun dimana pihaknya kehabisan belangko dan juga ada pergantian personil penagih. Sehingga hal ini juga yang membuat penagihan menjadi terhambat. Namun saat ini penagiahn sudah stabil, dengan harapan PAD bisa tercapai.

Diakuinya juga bahwa memang tak mudah dalam melakukan penagihan kepada para pedagang pasar. Dengan melakukan turun langsung ke lapangan, Harimulyawan mengaku banyak masukan dari para pedagang terkait masalah pembayaran pajak dan fasilitas yang diinginkan oleh para pedagang tersebut.

"Selama ini dibantu para Satgas pasar yang melakukan penagihan. Kitapun hanya mendapat laporannya saja. Setalah kami turun langsung memang pekerjaan ini cukup rumit dan melelahkan, karena menghadapi bebagai macam sifat orang," tandasnya.  Sementara itu dalam aksi turun ke lapangan ini, ikut juga Kepala UPTD Pasar Saupi. Dalam aksi ini juga ingin didata terkait penggunaan los dan lapak pasar. Termasuk pemberitahuan tarif lokal.

Dikatakan Kepala Pasar Saupi, pihaknya melakukan padataaan tersebut untuk pendataan pembangunan yang akan dikukan Pemkab Renjang Lebong, pada tahun ini dan 2018 mendatang. Pendataan juga dilakukan untuk memastikan siapa saja pedagang yang memang sudah menahun berjulan, sehingga usai pembangunan pedagang tersebut sudah memiliki tanda bahwa mereka pedagang lama. "Pendataan ini perlu dilakukan, karena jika lokal atau los sudah bagus, sudah pasti nanti banyak orang yang akan berdagang. Namun, kita prioritaskan untuk pedagang yang sudah lama," terangnya.

Lebih jauh, Saupi menjelaskan dalam pendatangan tersebut juga untuk mengecek pedagang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), karena HGB juga menjadi bagian yang perlu dicek. "HGB ini per tiga tahun harus diperpanjang. Untuk itulah perlu dilakukan pendataan," ujarnya. (CE1)

Tags :
Kategori :

Terkait