Bandar Ganja & Sabu Masuk Tahanan Jaksa

Kamis 27-04-2017,16:36 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Berkas perkara atas tersangka penyalahgunaan narkotika yakni Jaka Ardian (28) warga Banyu Mas Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi (23) warga Ujan Mas Atas Kepahiang, telah dinyatakan P21. Ini artinya pelimpahan berkas kedua tersangka telah resmi diterima pihak Kejaksaan dan masuk dalam tahanan Kejari Kepahiang. Pelimpahan kedua tersangka tersebut langsung dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu Andi Ahmad Bustanil SIk pada Rabu (27/4) kemarin.

Kedua tersangka kemudian diterima oleh pihak Kejari Kepahiang untuk kemudian dititipkan ke lapas Curup sebagai tahanan jaksa. Kedua tersangka merupakan tersangka atas perkara narkotika dimana penangkapan tersangka Jaka pada Sabtu pukul 20.30 wib di pos polisi Merigi, ditemukan Barang Bukti (BB) dari tangan Jaka ditemukan 1 paket sabu.

Kemudian di rumahnya ditemukan lagi 3 paket sedang Narkoba jenis sabu, 1 paket yang diduga ineks yang sudah hancur di dalam plastik bening, 2 HP samsung, 1 Unit Sepeda Motor Blade BD 3052 EL, 1 alat hisap bong, Uang Rp 1 juta hasil penjualan. Tersangka Jaka sendiri dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Hironimus Taponao SH MH pada Rabu (27/4) kemarin mengatakan bahwa kedua tersangka dilimpahkan Kejaksaan untuk diproses secara hukum atas perbuatannya. "Hari ini (kemarin, red) berkas kedua tersangka kami terima,untuk kemudian akan diproses secara hukum, maka dari itu kedua tersangka resmi menjadi tahanan jaksa," sampai Hironimus.

Untuk diketahui penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ibnu. Kemudian anggota Sat Narkoba mendapat informasi bahwa salah satu tersangka Tarmizi, dimana saat digerebek pada 26 Februarui 2017 pukul 2.30 dini hari, dan petugas berhasil menemukan barang bukti 8 paket sedang ganja siap edar, 2 linting ganja kering siap hisap dalam bugkus rokok dalam saku celana.

Tersangka Tarmizi dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait