Jaksa Periksa “Anggota Dewan RL” Soal SPPD Fiktif

Jumat 28-07-2017,14:10 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Sebanyak 27 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong periode 2009-2014 menjalani pemeriksanaan oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Rejang Lebong. Pemeriksanaan mantan wakil rakyat tersebut, terkait dengan dugaan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif pada tahun 2010 lalu. Dimana kerugian negara berdasarkan penghitungan kerugian negara sampai saat ini mencapai Rp. 787.406.601.

Pantauan CE, dari 27 mantan anggota dewan tersebut, sebanyak 10 dewan diantaranya masih tercatat sebagai anggota DPRD RL dan DPRD Provinsi Bengkulu, seperti Wahono SP (Golkar), Yurizal MBe SSos (Golkar), Zulkarnain Thaib (Demokrat), Yazid S Sos (Demokrat), Heri Apriansyah (PKS DPRD Provinsi) dan Untung Basuki (PKS). Kemudian Ari Wibowo (PBR), Lian Sumarni SE (Hanura), Suhardi DS SH (Demokrat DPRD Provinsi) serta Arsop Dewana SE (Hanura DPRD Provinsi).

Para anggota dewan tersebut menjalani pemeriksanaan dikantor Kejari Kabupaten Rejang Lebong sejak Senin (24/7) hingga Kamis (27/7) kemarin. Kajari Rejang Lebong, Edi Utama SH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH mengatakan bahwa pemanggilan 27 anggota DPRD Rejang Lebong tersebut guna melakukan pemeriksaan terkait dugaan SPPD fiktif pada tahun anggaran 2010. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap 27 anggota DPRD tersebut hanya sebagai saksi.

"Sejak Senin hingga Kamis kemarin, kita melakukan pemeriksaan terkait dugaan SPPD fiktif yang dilakukan anggota dewan periode 2009-2014," ujar Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH kepada CE diruangannya kemarin.
Disampaikannya bahwa sebenarnya pemeriksaan yang dilakukan tersebut sebanyak 30 anggota dewan, namun hanya 27 orang yang akan diperiksa karena yang 3 nya telah meninggal dunia. Diakuinya bahwa sampai hari Kamis kemarin hanya 25 orang yang sudah memenuhi panggilan dan 2 orang belum sama sekali memenuhi panggilan tanpa ada keterangan. Sedangkan bagi anggota dewan yang belum memenuhi panggilan pihaknya berupaya kembali melakukan pemanggilan hingga 3 kali, tetapi jika 3 kali pemanggilan tidak diindahkan maka pihaknya akan menjemput paksa.

"25 orang sudah melakukan pemeriksaan, 2 orang tidak hadir tanpa ada keterangan," sampainya. Sebelumnya, pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan SPPD fiktif yang dilakukan di sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara informasi yang diterima yang ditetapkan sebagai tersangka yakni A sebagai bendahara pengeluaran pembantu, C sebagai PPTK dan S sebagai setwan Rejang Lebong. Dijelaskannya bahwa dalam hasil pemeriksaan tersebut pihaknya terus melakukan pendalaman apakah ada tersangka lain atau tidak. Hal tersebut tergantung bukti-bukti dari hasil pemeriksaan yang dlilakukan.  "Dari hasil pemeriksaan, kita terus lakukan pendalaman apakah ada tersangka lain atau tidak," tandasnya. (CE5)

  • Nama mantan anggota DPRD RL Priode 2009-2014 yang diperiksa Kejari RL: 1. Wahono H SP (Golkar) 2. Feri Sonneville (Golkar) 3. Yurizal MBe (Golkar) 4. Suhardi DS SH (Demokrat) 5. Yazid SSos (Demokrat) 6. Zulkarnain Thaib SH (Demokrat) 7. Drs H Nang Ibrahim R MM (Demokrat) 8. Selamat Zuryadi S Sos (Hanura) 9. Emi Yana (Hanura) 10. Arsop Dewana (Hanura) 11. Lian Sumarni SE (Hanura) 12. Jallaludin (PAN) 13. Jonedi SE (PAN) 14. Herizal Apriansyah S Sos (PKS) 15. Untung Basuki (PKS) 16. M Redo SE (PKB) 17. Dra Nurul Khairiyah (PKB) 18. Buyar AR SAg MM (PKPB) 19. Terdisi (PKPB) 20. Heri Purwanto (PNIM) 21. Erfensi (PPP) 22. Heri Aprianto SH (PDIP) 23. Adnan (Gerindra) 24. Idham Halid SE (Partai Kedaulatan) 25. Ari Wibowo (PBR)
  • Tidak Hadir 1. Sarip (PBR) 2. Sapriani SKM (PNIM)
  • Meninggal 1. Drs Darussamin MSi (Golkar) 2. Edi Yansyah (PAN) 3. Drs Syahril Effendi BA (PPRN)
- Sumber: Kejari RL
Tags :
Kategori :

Terkait