Giliran 27 Pegawai Sekretariat DPRD RL Diperiksa Jaksa terkait dugaan SPPD fiktif

Rabu 02-08-2017,12:59 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 27 mantan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014 terkait dugaan SPPD fiktif tahun anggaran 2010. Penyidik Kejari Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (1/8) kemarin kembali melakukan pemeriksaan terhadap 27 mantan PNS diruang lingkup Setwan. Pemeriksaan terhadap 27 PNS tersebut guna melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Kajari Kabupaten Rejang Lebong Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH dikonfirmasi diruangannya kemarin mengatakan dalam melakukan pemeriksanaan 27 pegawai tersebut akan dilakukan secara maraton. Dimana setiap harinya akan dijadwalkan pemeriksanaan untuk 4 orang pegawai.

"Kita hari ini (kemarin, red) sudah melakukan pemeriksaan kepada 4 mantan PNS dewan, dan dalam minggu ini pemeriksaan seluruh anggota dewan akan diperiksa seluruhnya. Pemeriksaan ini karena mereka yang mengelola uang perjalanan dinas tersebut," ujarnya.
Adapun 4 mantan PNS Setwan yang sudah dilakukan pemeriksanaan yakni Erizal S Sos mantan Kepala Sub Bagian Media di DPRD RL, Abdul Roni, Widiati SP dan Eri Yanti. Pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut diakuinya masih dalam tahap pendalaman informasi karena pada dasarnya PNS dewan tersebut merupakan bagian yang mengelola keuangan dalam perjalanan dinas keluar tersebut.  Lebih jauh disampaikan, penyidik Kejari juga sudah memeriksa 1 anggota dewan atas nama Safriani SKM yang sebelumnya 2 kali absen. Sedangkan alasan ketidakhadiran mantan anggota dewan tersebut karena alamat domisili yang tertera sudah pindah dan kehadiran yang bersangkutan setelah melihat pemberitaan yang ada dikoran sekaligus diberitahu teman-teman kemarin.

"Safriani yang sebelumnya mangkir, sudah kita periksa hari ini (kemarin, red) karena baru tahu setelah melihat pemberitaan," sampainya. Lebih jauh dikatakan bahwa 27 anggota dewan yang sudah diperiksa tersebut sebagian ada yang berstatus sebagai anggota dewan aktif dan sebagian ada juga yang sudah mantan anggota dewan.

Sementara informasi yang didapat, bahwa dari seluruh anggota dewan yang diperiksa semua mengaku bahwa perjalanan dinas yang dimaksud memang dilakukan namun yang masih didalami pihaknya saat ini soal pengelolaan SPJ dan masalah keuangan mereka tidak tahu.

"Secara garis besar, mantan anggota dewan ini pada prinsipnya melaksanakan perjalanan dinas dan ketika ditanya soal SPJ dan sebagainya pihaknya mengaku karena dilakukan oleh pihak sekretariat," katanya. Kemudian saat disinggung berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan apakah akan ada tersangka baru, pihaknya tidak ingin menyebutkan dan berkomentar banyak tentang persoalan tersebut melainkan saat ini pihaknya tengah fokus pada pemeriksaan terhadap 67 orang termasuk anggota dewan dan PNS setwan serta dikatakannya dalam minggu ini pemeriksaan tersebut harus tuntas dilaksanakan pihaknya .

Sedangkan saat ini pihak Kejari Rejang Lebong berharap kasus ini agar segera tuntas dan dapat diselesaikan segera mungkin dengan bukti-bukti seperti tiket maskapai yang sudah dikantongi. "Kita saat ini masih fokus terhadap 67 orang yang diperiksa baik anggota dewan maupun PNS Setwan, dengan hal tersebut mudah-mudahan agar segera tuntas kasus ini," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa pemeriksaan terhadap 67 orang tersebut terkait dugaan soal SPPD fiktif tahun anggaran 2010 yang mana dalam kasus tersebut berdasarkan penghitungan negara sebesar Rp 787.406.601. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait