Mantan Kabag Keuangan Diperiksa Jaksa

Jumat 11-08-2017,12:00 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pemeriksaan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2010 pada Sekretariat DPRD Rejang Lebong berlanjut dengan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap mantan Kabag Keuangan Setdakab Kabupaten Rejang Lebong atas nama Masropen yang juga merupakan mantan calon Bupati Lebong periode 2014-2019.

"Hari ini (kemarin, red) kita melanjutkan pemeriksaan terhadap Masropen yang merupakan mantan Kabag keuangan pada Setdakab RL tahun 2010," ujar Kajari Rejang Lebong Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH kemarin.

Pantauan CE, pemeriksaan Masropen tersebut memang agak berbeda dengan yang lain. Ini karena pemeriksaan tersebut sedikit lebih lama ketimbang karena menyangkut dengan pengelola keuangan yang mana pada masa itu diakuinya bahwa pengajuan untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pihak Setwan DPRD Rejang Lebong tahun 2010 sebesar Rp 787.406.601 sudah terealisasi 100 %.

"Anggaran yang diajukan oleh pengelola keuangan pengelola keuangan PNS Setwan DPRD kepada kita sudah semua terealisasi dan tidak ada SILPA," sampainya.

Sementara dari hasil pemeriksaan baik dari anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014, PNS Setwan DPRD sampai saat ini diakuinya bahwa status mereka masih saksi-saksi. Sedangkan ketika disinggung soal apakah bakal ada tersangka baru pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi. Bahkan dijelaskannya untuk menetapkan tersangka menimal harus ada 2 bukti.

"Untuk menetapkan tersangka minimal harus ada 2 bukti," katanya. Kemudian terkait dengan tahapan lanjutan, pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Kasubag pembukuan dan verifikasi atas nama Puri Hasan yang sebelumnya mangkir dengan alasan orang tuanya sakit sedangkan untuk Puri Hasan akan dijadwalkan pada Senin (14/8) mendatang di Kejari Rejang Lebong. "Kita kembali akan melakukan pemeriksaan pada Senin nanti," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait