Nasabah BB Kepahiang Merasa Ditipu

Kamis 14-09-2017,21:01 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Bank Dinilai Asal Naikkan Tagihan

KEPAHIANG, CE - Ini menjadi perhatian bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, terutama Nasabah Bank Bengkulu yang berniat ingin melunasi pinjaman di Bank Bengkulu cabang Kepahiang. Pasalnya salah seorang nasabah Bank Bengkulu Cabang kepahiang Alita Surya Dewi SE (40)yang merupakan ASN disekretariat Dewan, didampingi Zulkarnain SSos (43) Seorang ASN di DPMPTSP Kepahiang yang merupakan suami dari Alita sendiri.

Saat mendatangi Bank Bengkulu cabang Kepahiang pada Kamis (14/9) kemarin, dengan niat akan melunasi pinjaman atas nama Alita Surya Dewi SE, kaget lantaran penjelasan pihak Bank Bengkulu dengan jumlah pelunasan yang sangat Fantastis. " Saya tadi (kemarin,red) mendatangi Bank Bengkulu dengan niat akan melunasi pinjaman istri saya, tapi saya kaget lantaran jumlah yang harus dilunasi tidak sesuai dengan perhitungan saat saya datang beberapa waktu lalu," sampai Zulkarnain.

Dijelaskan oleh Zulkarnain, ia awalnya mendatangi Bank Bengkulu pada tanggal 04 September 2017 lalu dengan mendapatkan print out dari jumlah pinjaman yang harus dilunasi,namun ia kaget saat waktu akan pelunasan ke Bank Bengkulu, malah jumlahnya berubah.

" Awalnya pinjaman istri saya sebesar Rp 150 juta dengan tempo 10 tahun, namun saya sempat menemui petugas Bank Bengkulu untuk mendapatkan print out mengenai jumlah yang harus dilunasi beberapa waktu lalu. Setelah selang beberapa Minggu, saya datang untuk melunasinya," kata Zulkarnain.

Namun, ia merasa tertipu dengan jumlah yang cukup besar dari jumlah pinjaman awal. " Saya keberatan dan merasa tertipu dengan jumlah yang harus dilunasi, karena pinjaman sebesar Rp 150 juta dimana angsuran yang sudah berjalan selama 38 bulan dengan angsuran per bulan sebesar Rp 2. 654.681,setelah dihitung oleh petugas saya harus melunasi sebesar Rp 128.572.123 dibawah tanggal 17," sampainya.

"Tiba-tiba saat akan melunasi saya kaget jumlah nya sebesar Rp 164.073.702 dengan rincian biaya pinalti selama 22 bulan sebesar Rp. 37,5 juta lantaran harus mengenapkan jangka waktu pinjaman setengah berjalan (selama 5 tahun, red) dengan alasan peraturan baru. Kok bisa seperti itu, padahal pimpinan tadi sempat bilang bahwa Nasabah Bank Bengkulu tidak boleh pindah ke Bank Lain," beber Zulkarnain.

Bahkan menurut Zulkarnain tindakan sepihak dari Bank Bengkulu dinilai merugikan Nasabah khusunya ASN,apalagi yang ingin melunasi pinjaman,lantaran tidak ada informasi terbaru dari Bank Bengkulu. " Sebagai Nasabah saya merasa dirugikan,karena pihak Bank Bengkulu tidak menginformasikan jika ada peraturan yang baru kepada Nasabah, padahal sebelum hari ini (kemarin, red) saya sudah mendatangi Bank Bengkulu, kenapa bisa seperti ini," tegasnya.

Menampik hak tersebut, Kepala Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Adisatya M Si didampingi karyawan/i Bank Bengkulu mengatakan jika peraturan itu keluar oleh Direksi Bank Bengkulu pusat per tanggal 12 September dan pihaknya hanya menjalankan.

" Peraturan dari pusat terhitung dari pusat dengan SK tertanggal 12 September 2017 dengan aturan dimana nasabah yang akan melunasi pinjaman harus membayar biaya finalti sebesar 50 % atau Rp 37,5 juta lebih dari jangka waktu pinjaman, memang Pak Karnak ini pada waktu itu jumlah pelunasan dihitung sebelum adanya peraturan baru dari pusat," kata Adisatya.

Diakuinya memang Pihak Bank Bengkulu belum menginformasikan kepada nasabah adanya aturan baru ini. Tapi jika ada nasabah baru nanti pihaknya akan menginformasikan kepada nasabah jika ada peraturan terbaru dari pusat tersebut. Adisatya mengatakan kalau pihak Bank Bengkulu bukan tidak memperbolehkan tetapi nasabah harus mengikuti aturan terbaru.

" Bukan tidak boleh, tapi boleh silahkan cuma mungkin bapak salah dengar tadi, silahkan tapi harus sesuai peraturan dimana jika jangka waktu 10 tahun maka setengah jalan berarti 5 tahun. Kalau sudah berjalan 5 tahun ya silahkan mau pinjam ke bank mana,itu hak nasabah," Elak Adisatya. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait