Polisi Sita 16 Dirigen BBM dari SPBU Simpang Nangka

Rabu 20-09-2017,17:34 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pihak Unit Tipiter Polres Rejang Lebong menyita sebanyak 16 dirigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Penyitaan tersebut dilakukan menyingkapi pengaduan masyarakat yang geram melihat aktifitas pembelian yang menggunakan jerigen dan kerap membuat antrian kendaraan menjadi panjang di SPBU tersebut.

"Kita beberapa kali sudah mengingatkan kepada pihak SPBU setempat untuk tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen. Pas hari ini (kemarin, red) kita melihat postingan salah satu FB masyarakat kejadian serupa kembali terjadi sehingga kita turun ke TKP. Alhasil kita temui secara langsung pengisian dengan menggunakan jerigen tersebut sehingga belasan jerigen kita sita," ujar Kapolres RL AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK Kanit Tipidter Polres RL Ipda Bayu Heri kemarin.

Dijelaskan sebanyak 16 jerigen BBM yang disita tersebut merupakan milik Suarso (42) warga Kelurahan Simpang Nangka waktu sedang melakukan pengisian BBM di TKP. Sementara dalam penyitaan yang mereka lakukan tersebut, jerigen tersebut berada di dalam sebuah mobil jenis Carry Futura dengan nopol BD 9822 KC yang tersusun dengan rapi. Sesampai di lokasi bahwa dari 16 jerigen yang disita setidaknya ada 3,5 jerigen terisi BBM jenis pertalite yang mana ditaksir dalam satu jerigen terdapat 35 liter BBM.

"Untuk pemilik jerigen sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres RL beserta BB sudah di Mapolres RL," sampainya. Sementara itu selain melakukan pemeriksaan terhadap pemilik jerigen tersebut, pihaknya juga akan memanggil pemilik SPBU Simpang Nangka terkait dengan masih melayani pengisian jerigen tersebut meskipun sebelumnya sudah sempat dilarang. Bahkan menurutnya jika ingin melayani pembelian BBM menggunakan jerigen harus memiliki izin. Jika tidak yang bersangkutan akan melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan niaga migas dengan hukuman minimal 4 tahun penjara bahkan lebih.

"Pemilik SPBU wajib kita panggil terkait kejelasan terhadap kasus tersebut," katanya. Di sisi lain terkait dengan adanya kasus tersebut, pihaknya mengimbau kepada pemilik SPBU untuk tidak kembali membuka pelayanan pembelian BBM menggunakan jerigen bahkan masyarakat juga diminta untuk untuk tidak melakukan pembelian menggunakan jerigen.  "Jangan sampai kasus kembali terulang, jika ada yang melihat segera laporkan kepada pihak yang berwajib," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait