Mantan Bupati dan Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang jadi Tersangka Pengadaaan Lahan TIC

Senin 28-05-2018,15:16 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Janji pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lahan Tourism Information Centre (TIC) tahun 2015 lalu, akhirnya terpenuhi. Ini setelah pada Senin (28/5) hari ini sekitar pukul 13.00 wib, penyidik Kejari menetapkan para tersangka (tsk) dalam kasus yang merugikan APBD Kepahiang sebesar Rp 3,3 miliar.

Kepada para wartawan, penyidik Kejari menetapkan tiga orang sebagai tersangk, yakni mantan Bupati Kepahiang Dr H Bando Amin C Kader MM (66) warga Desa Pematang Donok, mantan Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang Syamsul Yahemi (55) Warga Desa Kuterejo dan pemilik lahan TIC Sapuan (44) Warga Desa Tebat Monok.

Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin SH MH didampingi Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan SH, Kasi Intel Arya Marsepa SH MH, Kasi Pidum Hieronimus Tafonao SH MH menyampaikan bahwa butuh waktu yang cukup lama untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut.

"Seperti yang pernah disampaikan kemarin, Hari ini kita melakukan panggilan kepada 3 orang tersangka yakni BA (66) selaku Bupati Kepahiang, SY (55) selaku KPA, S (44) selaku pemilik lahan sekaligus ajudan Bupati waktu itu. Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan lahan TIC tahun 2015," sampai Kajari.

Kajari menjelaskan jika kedua tersangka langsung dibawa ke Lapas Klas IIa Curup untuk dilakukan penahanan sementara. "Untuk kedua tersangka BA dan S langsung kita lakukan penahan dan dibawa ke Lapas Curup. Sedangkan SY karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, maka dirujuk ke RSUD kota Bengkulu, mengingat Sakit jantung yang diderita SY," jelas Kajari.

Untuk diketahui dalam pengungkapan kasus ini kurang lebih selama 1 tahun lamanya. "Untuk peran BA yakni melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," tambah Kajari.

Pantauan wartawan CE, sebelum penetapan tersangka mantan Kabag Pemerintahan SY mengalami pingsan dan harus dibawa menggunakan ambulance menuju RSUD di kota Bengkulu. Sementara mantan Bupati Kepahiang Bando Amin usai ditetapkan sebagai tersangka sempat berkomentar jika dirinya turut serta melakukan pembangunan kantor Kejari Kepahiang saat ini.

"Saya ikut membangun gedung ini," cetus Bando mengenakan baju kemeja putih dan jaket abu hitam saat akan masuk kedalam mobil tahanan.(CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait