CURUP, CE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan jika saat ini sekolah dan pihaknya sedang disibukkan dengan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan nantinya ini baru bisa dilakukan pengajuan pencairan dana BOS berikutnya, yang mana pengajuan sendiri harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
"Jadi jika proses ini selesai maka dana BOS sudah bisa di ajukan," sampai Seketaris Dikbud Rejang Lebong, Redho Yusawi MPd, kemarin di Rejang Lebong.
Lebih jauh Redho menyampaikan jika pemeriksaan dana BOS tahun 2018 itu, jelas meliputi pemanfaatan dana BOS sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis atau belum, yang mana audit dilakukan jelas guna memastikan pengelolaan anggaran jelas, dan jangan sampai ada yang menjadi oknum.
"Audit ini tentu setiap tahun dilakukan, yang mana audit saat ini untuk BOS tahun 2018, yang mana jika ada temuan akan disampaikan kepada pihak sekolah, dan tindak lanjut bisanya itu adalah pengembalian," ungkapnya.
Dikatakanya jika untuk pengajuan pihaknya tidak akan menunda, yang mana pada Maret mendatang sudah harus berjalan. Pasalnya kegunaan dari dana tersebut saat dibutuhkan sekolah, yang memerlukan biaya untuk UNBK dan UNKP, yang mana operasional kelengkapan itu ada pada dana BOS.
"Jadi secepatnya, karena untuk simulasi dan yang lainnya pasti diperlukan dana, yang mana dalam hal ini kepala sekolah saat ini harus pintar dalam pengeloaan untuk bisa menutupi kebutuhan sampai dengan pencairan," ungkapnya.
Sembari audit BPK berjalan pihaknya juga minta kepada kepala sekolah untuk sudah mulai meyiapkan berkas yang akan digunakan untuk pengajuan, yang mana nantianya usai audit bisa langsung diajukan dan cair, serta sekolah tidak lagi menunggu lama. (CE1)