CURUP, CE - Untuk menghindari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Rejang Lebong berkeliaran saat jam kerja. Pihak Satpol PP bekerjasama dengan dinas terkait kembali membagikan surat edaran (SE) Bupati tentang masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja kesemua organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di RL.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP, Rachman Yuzir, SE melalui Kasi Ops, Taslim S,Sos.
"Ya kita sudah kirimkan kembali surat edaran bupati kesetiap OPD, hal ini bertujuan mengingatkan kembali Fungsi dari surat edaran bupati tersebut," sampainya.
Taslim mengatakan bahwa di tahun 2019 belum di temukan adanya pegawai yang berkeliaran di waktu jam kerja akan tetapi pihaknya pada bulan januari perna melakukan pembinaan terhadap para siswa yang berkeliaran di belakang masjid agung saat jam belajar.
"Ya sampai saat ini dari hasil razia rutin kita belum ada ditemukan pegawai yang berkeliaran di jam kerja akan tetapi pada bulan januari kita perna mengamankan belasan siswa yang berkeliaran di belakang masjid agung saat jam belajar dan kita beri pembinaan serta membuat surat pernyataan yang di ketahui oleh pihak sekolah kemudian kita serahkan kembali kepihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lanjutan," ujarnya.
Lanjut Taslim, jika ada pegawai yang tertangkap saat razia rutin, pihaknya hanya dapat memberikan peringatan secara persuasif sedangkan untuk tindakan tegasnya di kembalikan kepada lembaganya masing-masing.
"Ya kita hanya memberikan peringatan berupa teguran kalau untuk sanksinya itu kita kembalikan ke atasannya masing-masing, seperti tahun 2018 ada beberapa pegawai yang mendapat sanksi tegas seperti penurunan pangkat," katanya. (CW1)