Larang Jual Lem Secara Bebas

Selasa 05-03-2019,10:11 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

Ilustrasi

CURUP, CE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong melarang pedagang untuk menjual lem secara bebas terutama bagi kalangan remaja. Ini mengingat belakangan diketahui masih terdapat kalangan remaja yang kedapatan ngelem. Demikian disampaikan Kasi Ops Satpol PP, Taslim S Sos kepada wartawan.

"Jangan sampai lem di jual bebas khususnya kepada remaja dan pelajar, karena lem sering disalahgunakan untuk mabuk-mabukkan," ujarnya.

Disampaikan Taslim bahwa pihaknya meminta untuk para pedagang untuk menseleksi pembeli lem apalagi pembeli memang bukan yang dikenal. Karena lem sangat rentan disalahgunakan dan tentu berdampak pada lingkungan masyarakat. Menurutnya, pihaknya berencana akan memberikan surat edaran kepada toko-toko dan warung-warung agar jangan menjual bebas lem.

"Kita akan koordinasikan dan membuat surat edaran, dimana edaran tersebut juga sebagai salah satu antisipasi lem disalahgunakan," sampainya.

Sementara itu terkait bakal diusulkan perda termasuk penindakan, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dan bisa diusulkan untuk dilakukan penggodokan.

"Kita upayakan untuk usulkan perda, terkait bagaimana kita akan koordinasikan," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait