Usulkan Perbup Pengawasan Dana Kelurahan

Senin 25-03-2019,10:44 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

H RA Denni SH MM

CURUP, CE - Agar penggunaan dana kelurahan tepat sasaran sesuai peruntukannya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan mengusulkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengawasan dana kelurahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, H RA Denni SH MM mengatakan bahwa selama ini khususnya untuk Dana Desa (DD) sudah diawasi dan diatur sebagaimana pengawasannya. Hanya saja untuk dana kelurahan, belum lantaran tahun ini baru perdana disalurkan.

"Bisa diusulkan, nanti kita minta DPMD untuk mengkajinya terkait soal pengawasan dana kelurahan," ujarnya kepada wartawan.

Disampaikan Sekda bahwa dengan adanya perbup pengawasan dana kelurahan nantinya, tidak ada Lurah yang tersandung hukum. Tidak hanya itu, Sekda juga berharap dengan adanya dana kelurahan tidak ada lagi kecemburuan dengan DD. Meski yang disalurkan tidak sebesar DD, tapi dana kelurahan diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat. Seperti infrastruktur, pemberdayaan dan sebagainya.

"Tinggal lagi, bagaimana pihak kelurahan bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan yang seusia dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat," sampainya.

Baca Juga

Sebelumnya Sekda menyebutkan bahwa di Rejang Lebong ini ada 34 Kelurahan yang akan mendapatkan dana kelurahan yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Dimana untuk besarannya, digadang-gadang setiap Kelurahan akan mendapatkan kucuran dana kurang lebih Rp 352 Juta. Namun khususnya untuk dana kelurahan yang akan dikucurkan tidak langsung masuk rekening kelurahan tetapi masih menggunakan pos anggaran di Kecamatan.

"Sehingga kita minta pihak Kecamatan dan Kelurahan saling bersinergi," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait