CURUP, CE - Bila dikonversi dalam nilai rupiah atau diganti dengan uang. Pihak Kemenag Rejang Lebong bersama beberapa instansi dan lembaga serta organisasi keagamaan, menetapkan angka tertinggi zakat fitrah sebesar Rp 35.000, Rp 30.000 dan terendah Rp 25.000. Sedangkan untuk besaran fidyah yaitu Rp 30.000/hari. "Keputusan ini berdasarkan hasil rapat kita bersama Baznas, Pemda, Disprindag, Pengadilan Agama, MUI, Kodim dan beberapa organisasi islam seperti PC NU dan PD Muhammadiyah," ujar Kakan Kemenag RL, Drs Lapulangi kemarin.Menurutnya besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, walaupun tidak terlalu tinggi. Kenaikan tersebut karena disesuaikan dengan harga beras saat ini.
"Memang naik tapi cuma sedikit naiknya, tahun kemarin untuk kategori tertinggi itu di angka Rp 34.000/jiwa, kategori sedang di Rp 28.000/jiwa dan kategori terendah Rp 24.000/jiwa, dan itu kenaikan tersebut disebabkan karena harga beras tahun ini lebih tinggi dari tahun kemarin," katanya.
Sementara hasil rapat tersebut akan diperbanyak dan dibagikan ke lembaga pengumpulan zakat fitrah 1440 H/2019 M untuk dijadikan pedoman pembayaran zakat fitrah maupun fidyah Apabila dihargai dengan uang. "Hasil rapat ini nanti akan kita tanda tangani bersama MUI dan akan kita bagikan ke panitia pengelola zakat seperti petugas amil zakat masjid, unit pengumpilan zakat desa, kelurahan, dinas, instansi, kantor, badan ataupun lembaga lainnya di wilayah RL untuk dijadikan pedoman didalam pengambilan zakat," pungkasnya. (CE8)