Ayah Ngaku Khilaf, 3 Tahun Setubuhi Anak Kandung

Selasa 09-07-2019,15:14 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Ilustrasi

"Terakhir pelaku disetubuhi sekitar bulan Mei lalu di rumah, pelaku bilang pela-pela ini yang terakhir we. Saat itu korban sambil memberontak namun tanpa disadari korban sudah disetubuhi oleh pelaku,"

CURUP, CE - Entah apa yang ada dalam pikiran SA (60) yang merupakan salah satu warga Kecamatan Curup. Berdalih khilaf, SA tega menggauli (menyetubuhi,red) anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (22) --bukan nama sebenarnya--. Bahkan kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2016 hingga Mei 2019.

Baca Juga: Cabuli Anak Karena Bobok Bareng

Terbongkarnya kasus persetubuhan tersebut, diawali laporan dari korban kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong berdasarkan LP/B/174/VII/2019/BKL/RES RL tanggal 5 Juli 2019.

Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti (BB). Hingga akhirnya, petugas kepolisian langsung menangkap dan menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan LP dan bukti-bukti yang kita kumpulkan, kita langsung menangkap pelaku (SA) yang tidak lain adalah ayah kandung korban sendiri," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit PPA, Aiptu Desi Oktavianti kepada CE.

Disampaikan kronologis kejadian tersebut bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu tepatnya pada malam hari. Saat ini korban sedang tidur, namun di rumah tiba-tiba SA yang merupakan ayah kandung korban tanpa disadari sudah berada disamping dan memaksa korban untuk bersetubuh. Bahkan setiap kali korban memberontak, pelaku mengancam bakal membunuh korban dan pelaku mengancam akan bunuh diri.

"Korban tidak berani apa-apa, karena ada ancaman dari pelaku," sampainya.

Berdasarkan pengakuan korban, bahwa korban disetubuhi hingga berkali-kali yang tidak terhitung berapa jumlah dan kejadian terakhir itu terjadi pada bulan Mei 2019 lalu. Karena tidak mau berlanjut apa yang dialaminya, korban akhirnya nekat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Terakhir pelaku disetubuhi sekitar bulan Mei lalu di rumah, pelaku bilang pela-pela ini yang terakhir we. Saat itu korban sambil memberontak namun tanpa disadari korban sudah disetubuhi oleh pelaku," katanya.

Disisi lain, menurut Kanit PPA bahwa pelaku merupakan seorang duda. Dimana isteri pelaku sudah meninggal 4 tahun yang lalu. Kemungkinan atas dasar itu, pelaku nekat menyetubuhi anak korban untuk melampiaskan nafsunya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait