LEBONG, CE - BD (25) warga Kecamatan Topos yang merupakan guru honorer di salah satu sekolah setempat harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah melakukan tinda pidana pencabulan anak dibawah umur. Mirisnya, dua korban tersebut merupakan muridnya sendiri. Yakni AA (12) dan MH (12) warga Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.
Dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Andi Ahmad Bustanil SIk bahwa, kejadian tersebut sudah berlangaung selama dua tahun ini. Dimana terungkapnya kasus tersebut, karena korban sempat menceritakan kepada pamannya dan menceritakan kepada tetangganya di bengkel. Namun tidak korban tidak menceritakan secara terbuka bahwa ada kejadian seperti itu. Bisa terungkap keluarga korban melihat korban ada perubahan sikap maka keluarga korban menggali lebih dalam maka korban bisa terbuka kepada keluarga, tak lama kemudian keluarga korban melaporkan kepada Polsek Rimbo Pengadang. Tkp sekolah disebuah gudang sekolah, pelaku mengajak korban ke gudang sekolah untuk melakukan hal yang tidak wajar tersebut dengan mengancam korban.
BACA JUGA :
- Bejat ! Kakek Kandung Setubuhi Cucu Hingga Hamil
- Kasus Cabul, Pemuda Kepahiang Ditangkap Polisi
- Sejak Kelas 2 SD, Pria Parubaya Ini Cabuli Anak Tiri
"Tkp disekolah dilakukan satu kali dan Tkp dirumah pelaku sebanyak 7 kali kejadian, pelaku juga mengancam korban kalau tidak menuruti akan dibunuh. Pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelamin pelaku kemudian dimasukkan kedalam mulut korban sampai keluar air cairan putih kental," jelasnya.
Dimana terhadap yang bersangkutan, menurut Kapolres sudah diamankan pada Rabu (03/06) sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun Kronologis kejadian, pada kamis (28/05) kemarin datanglah seorang laki-laki melaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur oleh terduga tersangka berinisial BD tersebut terhadap korban AA, dari keterangan korban pada pertengahan bulan April kemarin tersangka mengajak korban untuk bermain play station dan tersangka akan membayarinya. Setelah bermain play station dan tersangka mengajak korban ke kamar, kemudian tersangka meminta korban untuk alat kelamin tersangka dan memaksa korban untuk melakukan oral seks pada alat kelamin tersangka dan tersangka melakukan hal yang tidak sama terhadap kelamin korban.
"Kejadian tersebut terjadi hingga 8 kali. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban didapati bahwa tersangka juga melakukan perbuatannya yang sama terhadap korban kedua dengan inisial MH," ungkapnya.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 JO pasal 76 E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman pasal 76 dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar," jelasnya.
Diungkapkan pelaku pada saat di wawancarai media dirinya juga pada saat waktu menduduki sekolah dasar SD kelas 3 juga pernah menjadi korban dengan kejadian yang sama dilakukannya terhadap korbannya sekarang.
"Saya pada waktu kelas 3 SD di argamakmur juga pernah menjadi korban seperti itu," singkatnya. (CE4)