CURUP, CE - Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa yang ada di Rejang Lebong saat ini di perpanjang menjadi 6 bulan. Dimana untuk 3 bulan pertama masih pada angka Rp 600 ribu, dan pada 3 bulan pada tahap kedua akan kembali menerima. Hanya saja besarannya, hanya Rp 300 ribu per bulan.
"Memang mereka ini mendapatkan BLT 6 bulan, namun pada 3 bulan terakhir angkanya hanya Rp 300 ribu saja," sampai Kadis PMD Rejang Lebong Suradi Rifai, Selasa (23/6) kemarin di Rejang Lebong.
Suradi menyampaikan, jika saat ini hampir seluruh desa sedang merealisasikan BLT tahap pertama pada bulan kedua, kepada penerima dengan musyawarah yang dilakukan pihak desa. Dimana kendati pada 3 bulan teakhir bantuan ini angkanya mengecil, namun kuota pemerintah tidak dapat ditambah, melainkan tetap mengikuti kuota data pertama.
"Hal ini kita sampaikan jangan sampai ada salah persepsi ditengah masyarakat desa," ungkapnya.
Hal ini sendiri sesuai dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020. Sehingga secara langsung daerah juga langsung merealisasikan regulasi tersebut dengan memberikan bantuan selama 6 bulan.
"Dimana kita berpatokan pada aturan ini, dan tetap berpatokan pada aturan - aturan yang ada, dengan ikut menginfomasikan kepada desa - desa jika ada aturan terbaru," terangnya.
Serta pihaknya juga menyampaikan, dalam melakukan pemberkasan apa saja ke kantor pihaknya, pihaknya minta untuk tidak beramai - ramai, melainkan hanya satu orang saja. Hal ini sendiri untuk tetap menekan kemungkinan penyebaran di Rejang Lebong, dimana hal ini salah satu protokol kesehatan yang harus dijalankan.
"Jika memang ada yang ingin dikoordinasikan, maka silahkan datang mewakili saja, atau berkoordinasi via telpon, sehingga mengurangi tatap muka, dimana sama - sama menjaga memutus mata rantai kemungkinan penyebaran covid 19 di Rejang Lebong," pungkasnya. (CE1)