LPSK Ungkap Fakta Baru! Jurnalis Juwita Diduga Alami Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh

LPSK Ungkap Fakta Baru! Jurnalis Juwita Diduga Alami Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh

Jurnalis Juwita Diduga Alami Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh--

CURUPEKSPRESS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menduga adanya kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita. Dugaan ini muncul setelah LPSK melakukan penyelidikan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pelakunya diketahui adalah anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan kekerasan seksual tersebut kemungkinan terjadi sebelum pembunuhan. “Kami berharap aparat penegak hukum membuka penyelidikan baru jika ada bukti tambahan,” ucap Suparyati. Unsur kekerasan seksual ini bisa membuat hukuman pelaku jadi lebih berat dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita.

BACA JUGA:Viral! Dokter Kandungan di Garut Diduga Melakukan Pelecehan Seksual kepada Pasien Nya

BACA JUGA:Viral! Oknum Polisi di Cisauk Diduga Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Orang

 

LPSK turun langsung ke lapangan pada tanggal 17–18 April 2025. Mereka bertemu dengan keluarga korban, saksi, penyidik militer, dan pihak-pihak lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak korban dan keluarganya dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita benar-benar dijaga.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyebut ada bukti yang menguatkan dugaan rudapaksa. Ia menjelaskan ada bukti digital, jejak sperma, dan luka di tubuh korban. Semua itu ditemukan saat proses autopsi terhadap korban pembunuhan Jurnalis Juwita.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sebut Sampai Belasan Korban?

BACA JUGA:Waria Gay di Indonesia Menyusuri Persimpangan Identitas Gender dan Seksualitas

 

Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025. Awalnya dikira kecelakaan tunggal, namun isi percakapan di laptop Juwita mengarah pada pelaku. Ternyata, pelaku pembunuhan Jurnalis Juwita adalah tunangannya sendiri.

Pada 8 April 2025, pelaku diserahkan ke Oditurat Militer untuk proses hukum lebih lanjut. LPSK juga menerima enam permintaan perlindungan dari keluarga korban dan saksi. “Kami siap mendampingi selama proses hukum kasus pembunuhan Jurnalis Juwita berlangsung,” kata Suparyati.

BACA JUGA:Klitoris dan Orgasme: Menjelajahi Pentingnya Kenikmatan Seksual Wanita

BACA JUGA:Seksualitas dan Klitoris: Mengenali Pentingnya Edukasi dan Kesehatan Seksual

Sumber: