Transformasi BPJS Kesehatan? Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Skema Iuran Barunya!

Transformasi BPJS Kesehatan? Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Skema Iuran Barunya!

Transformasi BPJS Kesehatan? Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Skema Iuran Barunya!--

CURUPEKSPRESS.COM - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia akan resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk menggantikan struktur yang ada dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk menyamaratakan layanan rawat inap bagi semua peserta. Menurut Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap, dengan target penuh berlaku pada 30 Juni 2025.

Meski ada perubahan dalam sistem kelas, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan signifikan. Tariff iuran yang baru belum ditentukan, tetapi dipastikan akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini. Selama masa transisi, besaran iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan pembayaran iuran terakhir pada tanggal 10 setiap bulannya.

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Anggota Keluarga yang Sudah Meninggal Secara Online

BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)

 

Rincian skema iuran saat ini untuk berbagai peserta menunjukkan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung penuh oleh pemerintah. Pekerja Penerima Upah (PPU), baik dari pemerintah maupun sektor swasta, akan dikenakan iuran 5% dari gaji. Sementara itu, bagi peserta bukan penerima upah, iuran berkisar antara Rp 42.000 hingga Rp 150.000, tergantung kelas yang dipilih.

Salah satu inovasi dalam skema KRIS adalah bagi peserta yang mampu dan ingin mendapatkan layanan premium, seperti kamar VIP, mereka perlu mengkombinasikan BPJS dengan asuransi swasta. Menteri Budi menekankan pentingnya menjaga prinsip asuransi sosial berbasis gotong royong, di mana yang kaya tidak boleh membayar lebih untuk mendapatkan layanan yang lebih baik.

BACA JUGA:Dapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Ini Caranya!

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Tokopedia

 

Mekanisme integrasi antara BPJS dan asuransi swasta sudah disiapkan bersama OJK, di mana peserta hanya perlu membayar premi ke asuransi swasta, yang kemudian akan mengalokasikan porsi tertentu ke BPJS Kesehatan secara otomatis. Hal ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam memperoleh layanan kesehatan yang diinginkan tanpa membebani BPJS dalam proses penagihan.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia menjadi lebih inklusif dan efisien, memberikan akses yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Transformasi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyempurnakan layanan kesehatan dan menjamin kesejahteraan semua peserta BPJS.

 

Sumber: