KEPAHIANG, CE - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah, SM, menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran Narkotika di Bumi Sehasen. Ini dibuktikan pada Rabu (8/7), sekira pukul 02.00 WIB, Sat Narkoba Polres Kepahiang berhasil meringkus RPS (27) yang merupakan janda anak satu yang juga berprofesi sebagai biduan warga Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai.
Biduan berparas cantik ini, diamankan di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa 1 bong (alat hisap sabu) plastik klip sisa pembungkus sabu, serta beberapa korek api gas tanpa kepala.
Dari pengakuan RPS sendiri dirinya sudah mengunakan barang haram tersebut sejak 1 tahun lalu, yang diakuinya awal penggunaan barang tersebut sebagai dopping untuk meningkatkan perform saat akan tampil manggung sebagai penyanyi.
"Sudah sejak 1 tahun bang, kalau mau manggung saya selalu menggunakan sabu," ungkap PRS.
Diakuinya barang haram tersebut didapatkannya dari salah seorang bandar di Kabupaten Rejang lebong dengan membeli secara online melalui Ponsel.
"Idak tau kami siapo orangnyo kareno dak pernah ketemu," sebutnya.
Kapolres Kepahiang AKBO Suoarman, S.Ik MAP, yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM dalam konferensi Perss nya menyebutkan jika RPS memang sudah menjadi target polisi sejak lama.
Hanya saja selama ini, tegas Kapolres Polisi kesulitan untuk menemukan RPS bersama dengan barang bukti sabu yang acap digunakan RPS.
Baca Juga :
Atas tindakannya tegas Kapolres, RPS terancam hukuman pidana paling rendah 4 tahun, paling lama 12 tahun sebagai mana yang diatur dalam Pasal 112 Undang - undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pengembangan, untuk mengungkap kemungjinan akan ada Tsk lain. Dan Tsk sendiri kita jerat dengan Pasal 112 UU RI. 35 Tahun 2009," singkat Kapolres. (CE7)