CURUP, CE - Eko Susanto alias Eko Bin Suradi (30), terdakwa tunggal kasus pembunuhan terhadap Almarhumah Hj. Kartini, warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur yang terjadi pada bulan Desember 2019 lalu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas IB Curup untuk menjalani hukuman selama 14 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Syarip. SH MH, didampingi Riswan Herafiansyah SH MH dan Hendri Sumaedi SH MH menilai jika terdakwa Eko Susanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana paling dalam dakwaan kesatu subsidair pasal 338 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Eko Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana paling dalam dakwaan kesatu subsidair pasal 338 KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Susanto dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurang selama terdakwa menjalani masa penahanan dan tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Pantauan CE dilokasi, sidang yang digelar secara terbuka di ruang sidang Kusumah Atmajah Pengadilan Negeri Curup tersebut berlangsung tegang. Majelis Hakim secara bergantian membacakan amar putusan dihadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup.
Baca Juga :
"Untuk barang - barang milik korban yang sebelumnya jadi barang bukti sebagian akan dikembalikan kepada pihak keluarga korban dan sebagian lagi akan kita musnahkan," tegas Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, tim JPU Kejaksaan Negeri Curup maupun terdakwa Eko Susanto sama - sama menyatakan pikir - pikir dan diberi waktu selama seminggu untuk selanjutnya menentukan sikap. (CW1)