LEBONG, CE - Hingga saat ini, diketahui sudah ada 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan pindah tugas ke luar daerah.
Dikonfirmasi wartawan, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Sumiati SP melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan pegawai Apedo Irman Bangsawan SH bahwa alasan 7 ASN tersebut karena ikut suami. Namun meskipun demikian, belum tentu pengajuan tersebut disetujui karena hingga saat ini masih dalam tahap pengurusan.
"ASN yang mengajukan pindah tersebut, kebanyakan beralasan ikut dengan suami," sampainya.
Dijelaskannya bahwa, Prosedur seorang ASN yang ingin pindah keluar Kabupaten harus mengurus surat penerimaan terlebih dahulu dari daerah tujuan, setelah itu baru mengajukan kepada PPK tempat asal dengan persyaratan yang telah dilakukan. Kalau misalkan ASN tersebut mendapatkan persetujuan dari daerah tujuan, kalau tidak mendapatkan persetujuan dari PPK asal tidak bisa ASN tersebut pindah. Kemudian tempat menerima harus mengetahui bahwa, ASN tersebut dari tempat asalnya anjabnya apa dan kemudian ABK nya apa, jadi jelas jabatannya dan jelas kedudukannya dan setelah itu diketahui tergantung lagi dari PPK tempat tujuan apakah menerima atau ditolak, kalau memang menerima keluar surat rekomendasi penerimaan.
"Proses ASN yang ingin pindah panjang dan tidak gampang," ungkapnya.
Diungkapnya bahwa, walaupun dari daerah tujuan memberikan rekomendasi penerimaan dan kemudian mendapatkan persetujuan dari daerah asal, belum tentu mendapatkan persetujuan dari BKN atau belum tentu lolos di BKN, karena persetujuan tehnis dari BKN perlu pengkajian sesuai dengan aturan.
"Walaupun lolos di daerah tujuan dan daerah asal, belum tentu lolos di BKN. Jadi yang menentukan pihak BKN kalau ASN ingin pindah tugas keluar kabupaten," tandasnya. (CE4)